Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kondisi Terkini Bocah di Malang yang Disiksa Keluarga, Curhat Ingin Bisa Rayakan Ulang Tahun

Dirawat selama 8 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, kondisi bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7) yang menjadi korban penganiay

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kolase Tribun Jatim
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023). 

Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga menjadi salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan bahwa D berusia 7 tahun.

"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa. Namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Kabur dari Rumah dengan Penuh Luka, Diduga Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri

"Masih menggunakan selang, karena yang masuk hanya susu. Kedepannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tuturnya.

Selain itu, D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya

"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya, yang melakukan penyiksaan. Dia (D)  langsung responnya kurang baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved