Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Hasil Autopsi Pesilat di Gresik yang Tewas saat Tes Kenaikan Sabuk, Alami Luka di Organ Vital

Luka ditubuh korban disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk.  Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - M. Aditya Pratama (20) seorang pesilat yang meninggal dunia usai dianiaya enam seniornya saat ujian kenaikan sabuk ternyata juga mengalami luka di kemaluan.

Enam pesilat yang menganiaya korban telah ditangkap. Termasuk tiga pesilat yang usianya masih dibawah umur ikut diamankan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Diketahui dari sembilan peserta ujain kenaikan sabuk, hanya M. Aditya Pratama yang meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Kronologi Pesilat di Gresik Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Lakukan Kuda-kuda dan Dipukuli Senior

Luka ditubuh korban disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk.  Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.

“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang datang ke lokasi di Kecamatan Cerme langsung mengamankan enam pesilat mereka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved