Berita Bojonegoro
Kepergok Simpan Sabu di Lapas Bojonegoro, Pria Surabaya ini Divonis Hakim Pidana Penjara 8 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis napi narkotika asal Surabaya itu dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Fahrizal Mahri, narapidana (napi) perkara narkotika yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro pada akhir Mei 2023 lalu, akan kembali dipidana.
Selasa (17/10) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis napi narkotika asal Surabaya itu dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi yakni hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penajara enam bulan.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto membenarkan hal ini. Dia menjelaskan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepada Fahrizal Mahri lebih rendah ketimbang tuntutan JPU sebab Fahrizal Mahri dalam persidangan terang-terang mengakui perbuatan pidananya.
Adapun, lanjut hakim akrab disapa Sonny itu, Fahrizal Mahri belum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepadanya. Alias, masih pikir-pikir. Sikap serupa, juga ditunjukkan JPU.
Baca juga: Tahun Lalu Rp125 Ribu per Bulan, Insentif Takmir Masjid di Bojonegoro 2023 Naik Tipis
"JPU juga masih pikir-pikir atas vonis kepada terdakwa (Fahrizal Mahri, red). JPU belum menerima atau mengajukan banding," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (18/10/2023).
Hakim pernah berdinas di PN Wakaibubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu melanjutkan, jika sampai Selasa (24/10) pekan depan terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atau tak mengajukan banding, kedua pihak dimaksud dianggap menerima vonis majelis hakim PN Bojonegoro dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Fahrizal Mahri kedapatan menyimpan sabu seberat sekitar 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro, tepatnya di kamar Blok D1 pada 26 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Rocky Gerung Minta Mahasiswa di Unigoro Jadi Subjek yang Progresif, Bojonegoro Adalah Rahim Pikiran
Barang haram tersebut ditemukan ketika Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yohanes Dias Sanyoto bersama rombongan, menyidak Lapas Bojonegoro.
Berdasarkan keterangan Fahrizal Mahri saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, sabu seberat sekitar 26 gram itu didapat dari temannya di luar Lapas Bojonegoro. Sabu itu bisa masuk Lapas Bojonegoro dengan cara dilemparkan si teman tersebut dari luar tembok sisi utara Lapas Bojonegoro. Rencananya, sabu dimaksud akan diedarkan di dalam Lapas Bojonegoro.
napi narkotika asal Surabaya
narkotika
sabu
Lapas Bojonegoro
PN Bojonegoro
Bojonegoro
TribunJatim.com
berita Bojonegoro
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.