Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Lengkap Rumah Panitera PN Bojonegoro Dieksekusi, Berawal dari Bisnis Tambang Pasir

Duduk perkara rumah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rita Ariana yang dieksekusi oleh rekan sejawatnya sendiri.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
EKSEKUSI RUMAH - Juru Sita Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya, milik Rita Ariana, yang berada di Desa Mojoranu, Kecamatan Bojonegoro, pada rabu (29/10/2025). 

Poin penting:

  • Aksi Hukum: Eksekusi Rumah (Tanah 595 m2) Panitera Pengganti PN Bojonegoro.
  • Pihak Terlibat: Rita Ariana (Panitera Pengganti, Termohon) dan Sa’dullah (Rekan Panitera, Pemberi Modal).
  • Penyebab Kasus: Wanprestasi bisnis Tambang Pasir (Modal Rp 250 Juta).

Laporan Wartawan Trubunjatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Duduk perkara rumah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rita Ariana yang dieksekusi oleh rekan sejawatnya sendiri.

Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis usaha tambang pasir antara Rita Ariana dan rekannya sesama panitera di PN Bojonegoro, Sa’dullah.

Kuasa Hukum Rita, Moch. Ichwan, menuturkan, menjelaskan perkara ini bermula ketika Rita mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang kelolanya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Pemilik: Pak Prabowo Tolong!

Dalam bisnis itu, Sa’dullah menanamkan modal investasi sebesar Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan Rp5 juta per bulan.

Namun, bisnis tersebut tak berjalan sesuai harapan hingga Rita tidak mampu memberikan hasil sebagaimana disepakati.

Merasa tidak memperoleh keuntungan, Sa’dullah menuntut agar modal yang diberikan dikembalikan. Karena tidak memiliki dana, Rita kemudian menyerahkan sertifikat tanah seluas 595 meter persegi sebagai jaminan.

Penyerahan sertifikat itu, ungkap Ichwan dilakukan tanpa perjanjian tertulis, hanya atas dasar saling percaya antar rekan sejawat. 

Seiring berjalannya waktu, Sa’dullah melayangkan gugatan ke pengadilan pada 2018 dan 2019. Gugatan itu dimenangkan oleh Sa’dullah.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Rita telah melakukan wanprestasi dan diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.

Namun, menurut kuasa hukum Rita, putusan tersebut bersifat deklaratoir, artinya hanya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum tanpa bersifat eksekutorial.

“Putusan itu tidak memerintahkan tindakan hukum apa pun. Jadi seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi atau pelelangan,” tegas Ichwan.

Setelah putusan tersebut, Sa’dullah membawa sertifikat tanah ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa sepengetahuan Rita.

Dari proses itu, tanah dilelang dan dimenangkan oleh Bachroin, warga Mojokerto, yang kini menjadi pemohon eksekusi. Ichwan menilai hal ini sangat janggal karena sertifikat bisa berpindah tangan tanpa tanda tangan pemilik sah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved