Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Tahun Lalu Rp125 Ribu per Bulan, Insentif Takmir Masjid di Bojonegoro 2023 Naik Tipis

Insentif bagi takmir masjid di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 ini Rp 150 ribu per bulan. Jumlah itu naik ketimbang 2022 lalu yang besarnya Rp 125 ribu

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Masjid Agung Darussalam Bojonegoro. Para takmirnya mendapat insentif dari Pemkab Bojonegoro 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Insentif takmir masjid di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 ini Rp 150 ribu per bulan. Jumlah itu naik ketimbang 2022 lalu yang besarnya Rp 125 ribu per bulan.

Pada 2024 mendatang, kenaikan insentif serupa tak akan terjadi. Pada tahun politik itu, Pemkab Bojonegoro akan tetap memberi insentif kepada takmir masjid sebesar Rp 150 ribu per bulan.

"Tak ada kenaikan insentif bagi takmir masjid lagi tahun depan (2024, red)," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Bojonegoro Sahlan kepada Tribunjatim.com, Senin 16/10/2023).

Mantan Camat Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro ini menerangkan, kenaikan insentif bagi takmir masjid di Kabupaten Bojonegoro pada 2024 nanti, belum direncanakan Pemkab Bojonegoro hingga saat ini.

Baca juga: Pj Wali Kota dan DPRD Kota Batu Tanggapi Curhatan Takmir Masjid An Nur: Bagi Rata yang Lain

Baca juga: Ribuan Guru Ngaji di Lumajang Masuk Program Pemberian Insentif

Apakah ke depan akan direncanakan, Sahlan tidak memberi keterangan. Sementara ini, pejabat Pemkab Bojonegoro kelahiran 1971 itu mengatakan, pada 2024 yang mungkin berubah adalah jumlah penerima insentif. Bukan jumlah besaran insentif.

Untuk diketahui, pada 2023 ini sedikitnya sebanyak 1.109 takmir masjid di Kabupaten Bojonegoro mendapat insentif dari Pemkab Bojonegoro. Penerima mungkin berubah pada 2024 sebab mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Selain takmir masjid, Pemkab Bojonegoro juga memberi insentif kepada pengurus rumah ibadah agama non Islam. Insentif itu diberikan supaya yang bersangkutan kian semangat menjalankan tugas keagamaan.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved