Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kakak Beradik di Surabaya Berurusan di Pengadilan Lantaran Sebuah Restoran

Kakak gugat adik kandung kembali terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya soal gugatan wanprestasi

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kakak gugat adik kandung kembali terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kali ini kakak tersebut menggugat adik karena sebuah restoran. 

Gugatan dugaan perkara Wanprestasi itu dilayangkan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto kepada Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran Sangria.

Dalam fakta persidangan, penasihat hukum Fifie, yakni Arief Nuryadin mengklaim pihaknya mempunyai dasar kuat dan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.

Hal tersebut ia sampaikan saat sidang dengan agenda jawaban daripada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai turut tergugat satu (1).

Baca juga: Wanita Curiga Muka Anak Kakak Ipar Mirip Dirinya, Keluarga Nangis Tahu Hasil Tes DNA, Mertua Pingsan

Dalam keterangannya, Arief menyebut gugatan itu dipicu perihal penutupan Restoran Sangria pada 12 Mei 2023 silam. Jauh sebelumnya, di tahun 2017, bermula dari kerjasama antara CV Kraton Resto diwakili Effendi dengan Kodam V Brawijaya selaku kewenangan otoritas untuk mengola lahan seluas 300 Meter di Jalan Dr Soetomo 130, Surabaya.

Ia menyatakan, mulanya lokasi itu terbengkalai. Lalu, oleh CV Kraton dibangun sebuah resto dan menghabiskan biaya sekitar Rp 10,6 miliar. Alhasil, dilakukanlah renovasi dan pembangunan yang dikerjakan sekitar 1 tahun. Kemudian, diberikan hak mengelola lahan hingga 30 tahun dengan syarat tertentu.

"Ada MoU'nya, ya intinya perjanjian CV kraton oleh kodam diberikan pemanfaatan lahan sampai tahun 2047," kata Arief saat sidang di PN Surabaya, Rabu (18/10/2023).

Ia mengklaim KPKNL menyetujui Pemanfaatan lahan itu oleh CV kraton, dengan mengeluarkan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) per 5 tahun. Namun, usai berjalan 5 tahun, Ellen bekerjasama dengan CV Kraton melalui Effendi untuk mengelola dan dinilai telah mengetahui soal perjanjian kerjasama antara CV Kraton dengan Kodam V Brawijaya.

Lalu, timbul lah perjanjian Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara CV kraton yang diwakili oleh Efendi dan Ellen Sulistyo, tentang pengelolaan lahan di Jalan Dr. Soetomo Nomor 130 Surabaya dengan beberapa klausul tertentu yang wajib dipenuhi kedua belah pihak.

"Ada pembayaran Rp 60 juta per bulan (ke CV Kraton Resto) dan kewajiban PNBP terkait pengelolaan lahan," imbuhnya.

Selama mengelola, Arief mengklaim Ellen tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada CV Kraton Resto. Bahkan, ia membantah pernyataan Ellen yang telah menyertakan modal Rp 2 Miliar dan mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

"Yang memodali semua adalah pihak kraton resto, dalam hal ini diwakili komisaris Efendi Pudjihartono. Dalam perjanjian itu, tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal Rp 2 miliar. Dia meminta ganti rugi itu hanya mengutip daripada gugatan dari penggugat. Itu sama halnya dia merekopensi gugatan diawal," bebernya.

Arief menganggap tergugat tak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan. Menurutnya, inisiatif Ellen untuk meminta damai tidak murni dari keikhlasan hatinya.

Perihal Effendi dijadikan tergugat dalam perkara ini padahal dia adalah pihak internal CV Kraton, ia menegaskan hal itu lantaran Effendi yang melakukan kerjasama dengan Ellen atas kuasa dari direktur, yakni Fifie Pudjihartono. Mengingat, semua pihak yang berkaitan dengan siklus perkara hukum acara di perdata itu harus ikut serta di dalamnya dengan maksud agar tidak kurang pihak.

Data yang diperoleh menyebutkan, perkara perdata ini sebenarnya sempat dimediasi pada Rabu 6 September 2023 di PN Surabaya. Tapi mediasi yang juga melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya sebagai turut tergugat I itu gagal.

Lalu, dilanjutkan denhan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September. Sidang dilanjutkan dengan agenda Jawaban Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Dalam fakta persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat I, pihak Ellen membantah telah melakukan wanprestasi. Dia justru menilai bahwa Fifie dan Effendi selaku penggugat dan tergugat II yang telah melakukan wanprestasi.

"Yang sebenarnya melakukan wanprestasi dalam perkara aquo (perkara tersebut) adalah penggugat dan tergugat II," kata Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum Ellen dalam jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menurut Priyono, hingga saat ini baik penggugat dan tergugat II belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan mulai Periode II yakni antara 28 September 2022 hingga 28 September 2027 kepada pihak turut tergugat 2 atau Kodam V/Brawijaya.

Priyono juga mengklaim bahwa penggugat dan tergugat II justru melakukan wanprestasi terlebih dulu. Dalam perkara itu penggugat seharusnya tidak boleh dan tak berhak mengajukan gugatan.

"Tergugat 1 dengan tertib telah melakukan kewajiban pembayaran kepada penggugat dan tergugat II secara berkala dan terus menerus. Akhirnya, dilakukan penutupan oleh turut tergugat II," ujarnya di hadapan Sudarno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Priyono menegaskan gugatan yang diajukan Fifie tidak konsisten dan cenderung tidak jelas. Dalil posita atau gugatan dasar yang dilayangkan penggugat pada angka 9 halaman 7, menurut Priyono, justru menyatakan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya menganggap Effendi yang bersalah.

Artinya, pihak turut tergugat II tersebut menganggap bahwa Effendi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai perjanjian. Bukan Ellen, kliennya.

Ellen sendiri yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan bahwa sejak awal kerja sama dirinya sudah menduga ada iktikad tidak baik dari tergugat II kepada dirinya. Yakni kepalsuan dan bujuk rayu sehingga dirinya mau berinvestasi dan bekerja sama.

Dengan bujuk rayu itu, dirinya mengakui telah bersedia bekerja sama dan menandatangani perjanjian tanpa ada penjelasan lebih rinci dari tergugat II berkaitan kewajiban terhadap turut tergugat II. Padahal hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab Effendi sejak awal tidak dilimpahkan kepada dirinya.

"Saya selaku pihak yang dirugikan memohon perlindungan hukum terhadap Yang Mulia. Saya dirugikan, sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi resto ditutup karena iktikad tidak baik dan kelalaian dari tergugat II yang tak bertanggung jawab," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved