Berita Ponorogo
Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 88 Kasus Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht
Terakhir pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Seperti tindak pindana asusila maupun tindak pidana perjudian
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ribuan barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan, Kamis (19/10/2023). Pemusnahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo di kantor Kejari Jalan MT Haryono Ponorogo.
Pantauan di lokasi, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti narkotika (obat dan sabu-sabu) dengan cara diblender, sedangkan barang nukti handphone dihancurkan menggunakan palu.
Terakhir pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Seperti tindak pindana asusila maupun tindak pidana perjudian
“Pemusnahan barang bukti yang terlah berkekuatan hukum tetap. Dilaksanakan pemusnahan tindak pidana asusila, nartkotika, perjudian dan lain-lain,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dihadiri pihak terkait. Dari Polres Ponorogo, Pengadilan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lain-lain.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kantor Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Sita 2 Laptop dan Sejumlah Berkas
“Ribuan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 kasus tindak pidana. Statusnya juga audah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Agung setelah pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pemusnahan BB ini periode 10 bulan. Mulai Januari hingga Oktober 2023. “Kami musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum,” urainya.
Dia menyebutkan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang ada 49 perkara. Rinciannya sabu-sabu 27,158 gram, Pil LL 25.265 butir, pil Trihexipindyl 1.160 butir, pil DMP 1.041 butir, pil Tramadol 225 butir, Pil Y 4671 nutri, Pil Astrazolam 21 butir.
“Ada 49 perkara total barang bukti obat-obatannya adalah 32.383 butir dan sabu 27,158 gram,” ungkap Agung.
Sementara tindak pidana perjudian dari 20 Perkara ada 75 buah alat perjudian dirampas. Lalu tindak pidana penggelapan, pencurian maupun penipuan ada 46 barang bukti dari 13 perkara.
“Terakhir tindak pidana asusila, kekerasan dan lain-lain ada 37 barang bukti dari 6 perkara. Semua yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.