Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Berulah Lagi Habisi Mantan Istri, Merasa Diguna-guna

Baru lima hari keluar penjara, pemilik hotel di Jepara berulah kembali. Ia menghabisi nyawa mantan istrinya.

Tribun Muria/Yunan Setiawan
Baru lima hari keluar penjara, pemilik hotel di Jepara berulah kembali. Ia menghabisi nyawa mantan istrinya. 

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan memar di kelopak mata kanan.

Menurut Wahyu, korban meninggal karena gagal napas.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Baca juga: Terkuak Penyebab Suami di Lamongan Tewas usai Susul Istri ke Hotel, Iin Ketakutan Dwi Kejang-kejang

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). (TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN)

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.

Wahyu juga membeberkan, tersangka mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, itu diketahui tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu.

Baca juga: Nasib Suami Meninggal saat Menyusul Istri di Hotel Lamongan, Fakta Mengejutkan Terkuak dari Keluarga

Tak hanya itu, tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

“Tersangka kami jerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Wahyu.

Dia menambahkan, belakangan diketahui bahwa RH positif narkoba.

Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.

Baca juga: Nasib Musisi Kondang Kini Jadi Gelandangan Tidur di Pasar, Kena Stroke Tak Mau Anak-anaknya Tahu

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved