Berita Viral
Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Berulah Lagi Habisi Mantan Istri, Merasa Diguna-guna
Baru lima hari keluar penjara, pemilik hotel di Jepara berulah kembali. Ia menghabisi nyawa mantan istrinya.
TRIBUNJATIM.COM - Baru lima hari keluar penjara, pemilik hotel di Jepara berulah kembali.
Ia menghabisi nyawa mantan istrinya.
Rupanya, bos hotel berinisial RH (50) sebelumnya dipenjara lima bulan karena menganiaya korban.
Kini RH kembali ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, yakni T (45).
RH melaksanakan aksinya di rumah korban, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) siang.
Polisi menangkap RH di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, beberapa jam setelah tersangka membunuh mantan istrinya.
Baca juga: Masih Akting? Istri Muda Yosef Ngaku Kaget Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia, Mimin: Tabah
Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha kabur setelah membunuh istrinya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban, sekira pukul 13.30.
Saat itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.
Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.
Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.
“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Kepada tersangka, korban mengatakan tidak ada obat.
Baca juga: Sosok Maling yang Diikat di Madura, Curhat ke Kapolres Bangkalan Punya 6 Istri dan Anak, Merengek
"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.
Tersangka, lanjut Wahyu, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.
Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan memar di kelopak mata kanan.
Menurut Wahyu, korban meninggal karena gagal napas.
Hal ini diketahui dari hasil autopsi.
Baca juga: Terkuak Penyebab Suami di Lamongan Tewas usai Susul Istri ke Hotel, Iin Ketakutan Dwi Kejang-kejang
Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam.
Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.
Wahyu juga membeberkan, tersangka mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban.
Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.
Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, itu diketahui tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu.
Baca juga: Nasib Suami Meninggal saat Menyusul Istri di Hotel Lamongan, Fakta Mengejutkan Terkuak dari Keluarga
Tak hanya itu, tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.
Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.
Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.
“Tersangka kami jerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Wahyu.
Dia menambahkan, belakangan diketahui bahwa RH positif narkoba.
Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.
Baca juga: Nasib Musisi Kondang Kini Jadi Gelandangan Tidur di Pasar, Kena Stroke Tak Mau Anak-anaknya Tahu
Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kondisi tersangka, saat tersangka dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat, tidak sepenuhnya fit.
Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.
Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur.
Diduga ia masih di bawah pengaruh narkoba.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jepara
istri
pembunuhan
guna-guna
bos hotel bunuh mantan istri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Pantas Satria Kaget Saldo Rekening Rp 10 Juta Lenyap setelah M-Banking Error, Ulah Teman Terkuak |
|
|---|
| 6 Hari Menghilang, Terungkap Kondisi Bilqis Korban Penculikan, Takut dan Trauma Ada di Bibir Hutan |
|
|---|
| Warga Wonogiri Heran Jam 1 Dinihari M-Banking Eror, Mendadak Ada Penarikan Rp10 Juta di Stasiun Solo |
|
|---|
| Nasib Yana Kurir COD Kehilangan Rp 10,5 Juta setelah Diikuti 2 Orang Naik Motor Bebek Trondol |
|
|---|
| Senyuman Pelukis Difabel usai Karya Dibeli Eks Presiden Megawati, 'Tat Twam Asi' Dihargai Rp 6 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-hotel-bunuh-mantan-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.