Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Demi Cincin Nikah Pria di Surabaya Nekat Curi Motor, Berujung Gelar Ijab Qabul di Kepolisian

Sekitar tiga hari sebelumnya, yakni Rabu (18/10/2023) dini hari. TF yang gelap mata nekat mencuri motor Honda Scoopy milik Suwartiningsih

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Saat TF diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tentu bukan sebuah cita-cita. Namun melangsungkan akad nikah di markas polisi bakal menjadi pengalaman tak terlupakan bagi pria asal Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya, berinisial TF (25), pada Sabtu (21/10/2023). 

Pemuda dengan tato tribal bermotif gambar fauna pada lengan tangan kanannya itu, terpaksa menggelar prosesi sakral akad nikah, di Aula Mapolsek Sukolilo, Kota Surabaya, karena ulahnya sendiri. 

Sekitar tiga hari sebelumnya, yakni Rabu (18/10/2023) dini hari. TF yang gelap mata nekat mencuri motor Honda Scoopy milik Suwartiningsih di Jalan Medokan Semampir AWS 2 No 1, Sukolilo, Surabaya. 

Motor berhasil dikeluarkan dari teras rumah. Lalu motor curian telah dinyalakan. Namun, para penghuni rumah yang terbangun dan menaruh rasa curiga, secara sigap keluar rumah lalu menyergap TF yang tak sempat kabur menggeber kencang motor curiannya. 

TF dihajar warga. Ia sendirian. Temannya yang bertindak sebagai joki motor sarana aksi kabur. 

Baca juga: Sosok Maling yang Diikat di Madura, Curhat ke Kapolres Bangkalan Punya 6 Istri dan Anak, Merengek

Jelas. Wajahnya babak belur dan penuh luka memar, pada dini hari itu juga, ia digelandang oleh anggota kepolisian ke Mapolsek Sukolilo. 

Baru saja fajar menyingsing sejumlah orang berusia paruh baya berdatangan ke Mapolsek Sukolilo. Ternyata, mereka bukan hendak membuat laporan kepolisian sebagai korban kejahatan.

Namun, mereka merupakan pihak orangtua dan keluarga besar TF yang menyampaikan sebuah kabar bahwa si bujang; anak pertamanya itu, tiga hari lagi telah dijadwalkan melaksanakan akad nikah

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pihak keluarga besar tersangka dan calon istri tersangka meminta kepada pihaknya untuk memperbolehkan tersangka melaksanakan prosesi akad nikah

Pasalnya, menurut keluarga tersangka, rencana akad nikah tersebut telah direncanakan sejak sebulan lalu. 

Tentunya saja permohonan tersebut, tak lantas mudah begitu saja dikabulkannya. 

Ia meminta pihak keluarga 'sohibul hajat' atau keluarga tersangka yang hendak menggelar acara, wajib mengikuti peraturannya, dan bukan sebaliknya. 

Peraturan tersebut di antaranya sebagai berikut, tersangka TF tidak boleh dibawa keluar dari area mapolsek. 

Sehingga, pelaksanaan akad nikah tersebut akan dilangsungkan di tempat yang ditunjuk olehnya, yakni Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo.

Lalu, hanya boleh dihadiri oleh anggota keluarga inti kedua mempelai sebagai saksi, dan pihak polsek juga akan dilibatkan untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan akad. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved