Berita Viral
Rektor Unhas Minta Perselingkuhan Ibu Bhayangkari dan Mahasiwa Tak Dibesarkan, KDL di-DO? 'Kasihan'
Kasus perselingkuhan ibu Bhayangkari dan mahasiswa kedokteran Unhas Makassar masih menjadi perbincangan. Rektor angkat bicar
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus perselingkuhan ibu Bhayangkari dan mahasiswa kedokteran Unhas Makassar masih menjadi perbincangan.
Ibu Bhayangkari berinisial KDL diduga berselingkuh dengan mahasiswa berinisial AW.
Keduanya sama-sama dokter yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi dokter spesialis di Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar.
Terkait perselingkuhan KDL yang merupakan istri Iptu AH, perwira polisi di Polda Sulsel, pihak kampus pun angkat bicara.
Baca juga: Ibu Bhayangkari KDL Selingkuh dengan Mahasiswa Beristri? Ada Dugaan Intimidasi, Polda Sulsel Panggil
Dalam kasus yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel ini, pihak Unhas Makassar mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dewan Komisi Etik Unhas Makassar.
Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa mengatakan, kasus yang menjadi perhatian ini diharapkan jangan terlalu dibesar-besarkan.
"Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat. Tapi janganlah itu dibesar-besarkan. Karema itu juga, dalam konteks perundungan kalau kalian punya hati, bayangkan kalau itu keluarga mu. Jangan lah beritakan yang begitu-begitu,"
Kata Jamaluddin, kasus ini tidak perlu terlalu sering menjadi pembahasan di muka publik.
"Kita akan atasi ini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi jangan terlalu sering itu dibahas. Walaupun itu hanya berita, mencari klarifikasi bisa membuat orang-orang ini kasihan. Jangan terlalu diberitakan dan dibesarkan," ucapnya, melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Nasib Ibu Bhayangkari dan Mahasiswa Ngamar di Kos, Firasat Buruk Suami Terbukti, 1 Foto Buat Hancur
Iptu AH melaporkan istrinya yang berprofesi seorang dokter berinisial KDL karena diduga berselingkuh dengan teman sesama profesinya.
Skandal ibu Bhayangkari ini terbongkar, saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.
Karena curiga, Iptu AH akhirnya terbang ke Kota Makassar untuk menemui istrinya.
Kecurigaan Iptu AH semakin memuncak saat memeriksa handphone milik istrinya.
Betapa terkejutnya Iptu AH melihat foto sang istri tanpa busana di dalam kamar kos dengan AW.
Setelah mengetahui bukti tersebut, Iptu AH langsung melaporkan istrinya ke Polda Sulsel.
Laporan polisi Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok AW Mahasiswa Selingkuhan Istri Perwira Polisi, Calon Dokter Bedah, Potret Wajahnya Viral
Dokter KDL kini dibayangi ancaman sanksi drop out atau DO sebagai mahasiswa Unhas Makassar.
Padahal KDL adalah perempuan berpretasi sejak kecil.
Ia adalah juara umum lulusan terbaik SMUN 11 Unggulan Pinrang pada 2015 silam.
Perempuan kelahiran Parepare 3 Mei 1997 adalah lulusan ilmu kedokteran kampus ternama di luar negeri.
Tepatnya di kampus Jinzhou Medical University.
Namun kini karier KDL terancam.

Baca juga: Sosok Istri Perwira Polisi Selingkuh dengan Mahasiswa Makassar, Dokter Lulusan Kampus Luar Negeri
Ia dibayangi kasus dugaan pidana di Polda Sulsel.
Selain itu KDL juga dibayangi ancaman sanksi akademik dari pihak kampus jika terbukti berbuat pidana.
Humas Unhas, Ahmad Bahar mengatakan, penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian," kata Humas Unhas Ahmad Bahar kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya, melansir dari TribunTimur.
Baca juga: Pantas Ada Tanda Merah di Leher, Istri Selingkuh hingga Digerebek Suami, Si Pebinor: Bilangnya Cerai
Lebih lanjut dijelaskan, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," terang Ahmad Bahar.
"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," bebernya.
Langkah selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda, jadi kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak Hukum. Kita menunggu hasil proses dari sana," ungkap Ahmad Bahar.
Baca juga: Padahal Sudah Bantah Jadi Pelakor, Dinar Candy Malah Dipolisikan Atas Dugaan Selingkuh: Nikah Siri
Sementara itu, foto diduga KDL tanpa busana dengan dokter di sebuah kamar, viral di media sosial.
Foto-foto syur diduga KDL itu beredar juga di grup WhatsApp.
Dipantau Tribun-Timur.com dari grup WhatsApp, sedikitnya ada empat foto yang menampakkan sosok diduga KDL bersama selingkuhannya yang diduga sosok Andy Wahab (AW).
Foto-foto itu dikolase menjadi satu frame.
Tampaknya, foto yang viral itu merupakan lampiran dalam laporan Iptu AH ke Polda Sulsel.
Baca juga: Kantongi Bukti Chat Selingkuh, Hana Hanifah Bongkar Adab Buruk Suami ke Mertua, Kini Gugat Cerai
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
perselingkuhan ibu Bhayangkari dan mahasiswa
Unhas Makassar
Universitas Hasanuddin
KDL
Iptu AH
Prof Jamaluddin
Polda Sulsel
istri perwira polisi selingkuh dengan mahasiswa
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.