Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Dapat Solar Subsidi, Sopir Truk Rela Antre 2 Hari di SPBU selama 3 Bulan: Kami Dimarahi Bos

Demi dapat solar subsidi, sopir truk rela antre dua hari di SPBU selama tiga bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Sopir antre BBM solar subsidi di Kota Bengkulu, Jumat (20/10/2023). 

AD dan BD berperan sebagai pemodal dan lima orang lainnya merupakan pegawai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.

Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,

Dari informasi yang didapat, lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.

Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu (20/9/2023).
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu (20/9/2023). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar AKP Archye, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," kata dia.

AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah lima tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Sehingga motor tersebut memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

"Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."

"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, termasuk uang makan," jelas dia.

Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken.

Jerikan ini ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.

"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot, dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman," ucap AKP Archye Nevada.

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.

Uang tip yang diberikan Rp2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved