Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gara-gara Hal Sepele, Remaja di Tulungagung Babak Belur Dikeroyok Penari Pawai Sound System

Gara-gara hal sepele, remaja di Tulungagung babak belur dikeroyok penari pawai sound system, berawal saat berpapasan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi - Gara-gara hal sepele, remaja di Tulungagung babak belur dikeroyok penari pawai sound system, berawal saat berpapasan, Senin (16/10/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - ARS (17) mengalami luka lebam di wajah dan bagian tubuh lain, usai dikeroyok di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur.

Remaja nahas ini mendapat kekerasan fisik saat menyaksikan karnaval di Desa Demuk, pada Senin (16/10/2023) malam.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan, saat itu korban berbaur dengan warga lain menyaksikan karnaval.

“Di tengah karnaval itu, korban hendak membeli makanan. Dia berjalan di jalur yang dipakai karnaval,” terang Iptu Mujiatno, Senin (23/10/2023).

Saat itu, korban berpapasan dengan rombongan pawai sound system, dengan sejumlah laki-laki yang berjoget mengikuti musik dari pengeras suara.

Mereka lalu mendorong ARS agar minggir dari jalan yang mereka lalui.

Karena didorong cukup keras, ARS komplain dan meminta mereka tidak usah mendorong seperti itu.

“Korban hanya bilang, 'tidak usah mendorong.' Tapi salah satu penari malah memukulnya,” sambung Iptu Mujiatno.

Baca juga: Imbas Sound Horeg Membawa Petaka, Polisi Panggil Pihak Desa di Malang yang Nekat Melanggar

Setelah satu orang memukul ARS, teman-temannya datang ikut memukul.

Akibat dipukul beramai-ramai, ARS jatuh tak berdaya dan mengalami luka memar di mata sebelah kiri.

ARS lalu dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk menjalani observasi.

“Hasil pemeriksaan medis, korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam, tapi diperkenankan rawat jalan,” ungkap Iptu Mujiatno.

Keesokan harinya, Selasa (17/10/2023), orang tua ARS melaporkan para pengeroyok anaknya ke Polsek Pucanglaban.

Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: Karnaval Sound System Maut di Malang Tak Sesuai Surat Izin, Kades hingga Panitia Bakal Diperiksa

Namun belum sampai ada proses penangkapan, lima orang menyerahkan diri ke Mapolsek Pucanglaban, Kamis (19/10/2023) pukul 21.30 WIB.

Mereka mengaku kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban sebagai pengeroyok ARS.

Empat orang sudah berusia dewasa, yaitu S (40), YRN (23), FE (19) dan DH (18), semuanya warga Desa Demuk.

Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Baca juga: Geger Sound System Terbakar di Acara Karnaval di Jember, Warga Sempat Panik, Polisi Singgung Diesel

“Mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kecuali yang masih anak-anak tidak kami tahan, tapi wajib lapor,” papar Iptu Mujiatno.  

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C ayat (19) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 72 juta.

Penyidik kepolisian juga menggunakan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun.

Baca juga: Respons Polisi Soal Pembongkaran Pembatas Jembatan agar Truk Sound System di Malang Bisa Lewat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved