Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Dilelang, Paket Roda 4 Sebanyak 3 Unit Laku Terjual Rp45 Juta

Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura ludes terjual melalui proses lelang.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumentasi
Dokumentasi Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, yang terparkir di halaman kantor Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura ludes terjual melalui proses lelang.

Pelaksanaan lelang berjalan selama 9 hari dengan masa akhir pada pada 19 Oktober 2023. Terdapat 42 kendaraan dinas yang dilelangkan, diantaranya roda 2 dan 3 sekitar 39 unit, sedangkan roda 4 ada 3 unit.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Achmad Murang mengatakan, bahwa di hari terakhir lelang kendaraan dinas Pemkab Sampang telah terdapat 2 nama pemenang.

Untuk paket kendaraan roda 2 dan 3 sebanyak 39 unit dimenangkan atau terjual ke warga asal Gresik, Jawa Timur dengan harga Rp 35 juta.

Sedangkan paket kendaraan dinas roda 4 sebanyak 3 unit, pemenangnya asal Kota Surabaya dengan penawaran tertinggi 45 juta.

"Dengan harga segitu pemenang, memborong semua kendaraan dengan harga lelang tertinggi," ujarnya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Ratusan BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Sidoarjo Hilang, Baru Ditemukan Sebagian, Ada yang Dipinjam

Dalam metode penjualan aset daerah tersebut menggunakan sistem Scrap, artinya penjualan berupa besi kendaraannya saja, tanpa surat-surat.

Ketentuannya, kendaraan harus dipotong di lokasi. Sebab jika dibawa secara utuh oleh pemegang lelang khawatir terkandala, terutama saat pemeriksaan mengingat tanpa surat-surat.

"Untuk surat kendaraan tidak dibawa pembeli, hanya besinya saja," terang Ahcmad Murang.

Sejauh ini kendaraan belum dibawa oleh pemenang lelang, mengingat pelunasan belum dilakukan.

Namun pihaknya telah memberi kabar bahwa waktu pelunasan hanya selama 5 hari, batas akhir 26 Oktober 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved