Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pendaftaran Komisioner KPU Jatim Dibuka Jelang Akhir Masa Jabatan, Berikut Mekanismenya

Tugas komisioner KPU Jawa Timur bakal berakhir, proses pengisian jabatan mulai dilakukan oleh KPU RI dengan membentuk Tim Seleksi.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Tim Seleksi Komisioner KPU Jatim saat memaparkan tahapan seleksi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bakal berakhir pada 20 Februari 2024, atau tepat seminggu setelah pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai bentuk persiapan, saat ini proses pengisian jabatan pun mulai dilakukan oleh KPU RI dengan membentuk Tim Seleksi atau Timsel KPU Jatim. 

Tim ini terdiri dari lima orang dan diketuai oleh Sasongko Budi Susetyo.

Dalam tugasnya, dia dibantu oleh empat orang timsel lainnya, yakni Achmad Muhibin Zuhri, Adhitya Wardhono, Andi Kurniawan dan Kris Hendrijanto.

Timsel pada ujungnya, akan mencari 14 nama untuk keperluan pengisian 7 kursi komisioner KPU Jatim. 

"Tugas timsel dimulai pada tahap pengumuman pendaftaran hingga penyampaian nama calon anggota KPU provinsi kepada KPU maksimal pada 13 Desember," kata Ketua Timsel Komisioner KPU Jatim, Sasongko Budi Susetyo, Selasa (24/10/2023). 

Tahapan pun sudah ditentukan.

Pertama, pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Oktober dan akan berakhir 4 November 2023.

Pada tahap ini, timsel membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU provinsi. 

Baca juga: KPU Kota Blitar Pilih Wilayah Sanankulon Jadi Lokasi Gudang Logistik Pemilu 2024

Adapun syarat pendaftaran di antaranya berusia minimal 35 tahun, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Serta, bukan merupakan anggota partai politik. Terdapat belasan syarat pendaftaran yang bisa diakses di laman resmi KPU Jatim. 

"Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor Surabaya," urainya. 

Setelah pendaftaran, tahap lanjutan adalah dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU provinsi.

"Jika semua sudah memenuhi syarat, timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU provinsi," jelas Sasongko. 

Baca juga: Manfaatkan Hari Santri 2023, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pemilu Lewat Nobar Film di 41 Ponpes

Lalu, timsel akan melakukan sejumlah tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved