Berita Trenggalek
Polisi Trenggalek Ungkap 11 Tersangka dari Satu Jaringan, Sita Sabu-sabu hingga Ribuan Pil Double L
Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan September hingga Oktober 2023.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan September hingga Oktober 2023.
Dari 11 kasus tersebut, enam kasus d iantaranya adalah peredaran sabu-sabu sedangkan lima kasus lainnya adalah kasus pil doubel L.
"Kita amankan 11 orang tersangka, sabu seberat 53,9 gram, kemudian ganja 2,31 gram, 1.487 butir pil double L serta alat bong dan timbangan digital," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (24/10/2023).
Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, mulai dari Kecamatan Dongko, Kecamatan Tugu, Kecamatan Trenggalek, dan Kecamatan Watulimo.
Baca juga: H-1 Pilkades Serentak Trenggalek, 250 Personel Gabungan Disiagakan, Satu Desa Rawan Konflik
"Ada satu TKP yang di luar kota yaitu di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo," lanjutnya.
Gathut memastikan sebelas tersangka berasal dari satu jaringan yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.
"Modusnya adalah dengan menawarkan (sabu-sabu dan double L) melalui elektronik. Jadi transaksinya menggunakan sistem elektronik," ucap Gathut.
Sasaran penjualan sendiri, untuk pil double L lebih banyak ke pelajar, sedangkan sabu-sabu dipasarkan ke orang - orang yang telah memiliki penghasilan.
Baca juga: Siapkan Lapangan Pekerjaan, Bupati Mas Ipin Buka Lebar Investasi Asing Langsung ke Trenggalek
"Mereka dapat barangnya dari luar kota yang sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111, 112 ayat 1 dan 2, serta pasal 114 ayat 1 dan 2 serta uu no 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 40 tahun.
peredaran narkoba
sabu-sabu
pil double L
Polres Trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
berita Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.