Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Amien Rais Sebut Keputusan Anwar Usman Ngawur, Politisi Partai Ummat Minta MK Dibubarkan

Amien Rais menyebut jika batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK. Yang berwenang adalah DPR RI. Minta MK dibubarkan

|
Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
Amien Rais Partai Ummat pada Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais perlu dibubarkan.

Hal ini menyusul soal putusan terkait usia minimal presiden dan wakil presiden.

Amien Rais menyebut jika batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK.

Yang berwenang adalah DPR RI.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945  . 

Menurut mantan Ketua MPR RI ini, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.

Baca juga: Perubahan Sikap Jokowi ke PDIP, Adian Duga Bermula dari Permintaan Wacana Tiga Periode yang Ditolak

"MK perlu dibubarkan aja," tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.

Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.

"MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali," kata Amien Rais.

Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.

Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.

"Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham," tandasnya.

Nama Mahkamah Keluarga

Nama 'Mahkamah Keluarga' sempat di akun pencarian alamat 'Google Maps', Senin (23/10/2023).

Lokasi 'Mahkamah Keluarga' berada di titik lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved