Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Eksekusi Rumah Pendiri Arema Ditunda, Keluarga Ajukan Pembelian Kembali, Minta Waktu Dua Minggu

Pelaksanaan eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) yang sedianya akan dilakuka

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pelaksanaan eksekusi rumah pendiri Arema yang sedianya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Kamis (28/10/2023) dilakukan penundaan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaksanaan eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) yang sedianya akan dilakukan pada Kamis (26/10/2023), dilakukan penundaan.

Upaya eksekusi rumah pendiri Arema ditunda, karena adanya kesepakatan antara pemohon dengan termohon eksekusi.

Sebagai informasi, rumah yang akan dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang 

Untuk kedua belah pihak, yakni Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi.

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan sebagai informasi, Hendrawati Endah Noveni merupakan istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

Baca juga: Berawal dari Utang untuk Bangun Kosan, Asrama Putri dan Musala Al Ikhsan Dieksekusi PN Malang

Pada permohonan eksekusi tersebut, disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono menjelaskan secara detail eksekusi tersebut.

"Kami mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan eksekusi dari hasil lelang. Namun di dalam pelaksanaan, ada permintaan dari termohon melalui kuasa hukumnya bahwa ada pembicaraan. Sehingga, kami berikan kesempatan baik kepada pihak termohon maupun pemohon," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (26/10/2023).

Dirinya menjelaskan, dari pembicaraan antara pihak termohon maupun pemohon tersebut terjalin suatu kesepakatan.

"Dalam kesepakatan tersebut, kuasa termohon menyampaikan kepada kuasa pemohon bahwa obyek rumah akan dibeli kembali dan meminta tenggang waktu dua minggu. Tentunya, kami menunggu dari pihak pemohon apakah kesepakatan itu dijalankan atau tidak,"

"Apabila ternyata ada wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," bebernya.

Disinggung terkait apakah perkara tersebut disebabkan karena adanya hubungan utang piutang, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang, dan bahwa mungkin sebelumnya ada hubungannya antara bank. Karena ada proses lelang, sehingga pemohon mengikuti dan memenangkan lelang. Dan karena secara fisik tidak bisa menguasai, maka dia memohon bantuan pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved