Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri di Riau Diculik 4 Debt Collector, Suami Utang Rp100 Juta Belum Dibayar, Guru SMP Terlibat

Seorang istri diculik debt collector di Riau viral di media sosial. Ternyata suami punya utang Rp100 juta belum dibayar.

Dok. Polres Rohil via Kompas.com
Tampang debt collector yang melakukan penculikan diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri diculik debt collector di Riau viral di media sosial.

Sebanyak empat pelaku kini sudah ditangkap oleh polisi.

Adapun istri diculik debt collector lantaran suaminya memiliki utang Rp100 juta namun belum dibayar.

Yang mengejutkan, di antara pelaku yang menculik itu ada seorang guru SMP.

Korban diketahui bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Maya diculik oleh empat orang yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polres Rohil.

Baca juga: Terungkap Sosok Suami Sherin yang Viral Ceraikan Istri Demi Ibunya, Ustaz Hanan Attaki Menangis

Kasus penculikan ini ternyata karena suami Maya, Sumilan (41) memiliki utang Rp 100 juta dan belum dibayar.

"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.

Namun, pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Ayahnya Pemulung & Hidup Sulit Tinggal di Gubuk, Kini Sukses, Belikan Rumah & Motor

Keempat debt collector yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023).
Keempat debt collector yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023). (Dok. Polres Rohil.)

Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari.

Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.

Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.

Sementara itu, Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil.

DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum (tertangkap," sebut Andrian.

Baca juga: Kekesalan Sopir Truk Bikin PJR Polda Jatim Curiga, Cekcok dengan Istri Bawa Sajam, Puas Kamu Dek

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Dalam aksinya, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.

Baca juga: Nasib Suami Ditinggal Minggat Istri Gara-gara Gaji Cuma Rp3 Juta, Baru 3 Hari Nikah, Deposit Diembat

Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

Para pelaku kemudian bersembunyi.

Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pergi dari Rumah Lebih 20 Hari, Nenek 63 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Kapur Jember, Kondisi Miris

Sementara itu seorang anak nekat menculik ibunya sendiri viral di media sosial.

Pelaku bernama Alex Parmonangan Tobing (28), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Ia ditangkap karena nekat menculik ibunya sendiri, NS (62) di depan rumah dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi di i Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang dudul di depan rumahnya. Tiba-tiba turun tiga orang dari mobil dan mendekati NS.

Lalu mereka memaksa NS masuk ke dalam mobil. Korban sempat berteiak dan meronta. Ternyata salah satu adalah Alex.

Alex kemudian membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Namun keesokan harinya, keluarga berhasil menjemput NS.

NS tak memiliki masalah kesehatan jiwa seperti keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan.

Tak terima dengan tindakan sang anak, NS melapor ke polisi dan Alex pun ditangkap pada 17 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved