Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Ada 51 Perkara

Pemusnahan ini meliputi barang bukti narkotika, obat keras berbahaya, minuman beralkohol, alat kejahatan dan lain-lain

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejari Tulungagung, Kamis, (26/10/2023). 

Ada juga belasan HP yang dipakai alat kejahatan, juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil.

Alat komunikasi ini rata-rata dipakai untuk transaksi narkotika, atau alat kejahatan lainnya.

Masih menurut Muchlis, adalam satu tahun biasanya dilakukan 3-4 kali pemusnahan barang bukti.

“November atau Desember akan kami lakukan lagi pemusnahan. Tentu saja sesuai dengan perintah pengadilan,” tegasnya.

Ada pula banyak barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dibakar ini mayoritas berupa berkas maupun barang bukti yang berbuat dari plastik.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada pula barang bukti yang dirampas untuk negara dan dilelang.

Muclis menyebut, ada satu bidang tanah kasus korupsi di PDAM Kabupaten Tulungagung yang akan dilelang.

Aset tanah ini dilelang karena terpidana atas nama Haryono belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lalu ada sebuah mobil minibus, sarana kejahatan yang juga akan dilelang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved