Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Ada 51 Perkara

Pemusnahan ini meliputi barang bukti narkotika, obat keras berbahaya, minuman beralkohol, alat kejahatan dan lain-lain

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejari Tulungagung, Kamis, (26/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/10/2023) di halaman Kantor Kejari.

Pemusnahan ini meliputi barang bukti narkotika, obat keras berbahaya, minuman beralkohol, alat kejahatan dan lain-lain.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,601 gram.

“Ada 51 perkara sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari 51 perkara itu, ada barang bukti sebesar 145,601 gram yang kami musnahkan,” terang Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Narkotika berbentuk kristal ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca juga: Respons Komite SMPN 2 Tulungagung Soal Sumbangan yang Dikeluhkan Para Wali Murid: Tak Ada Paksaan

Setelah larut, cairannya dibuang secara khusus agar tidak disalahgunakan dengan dikristalkan lagi.

Selain itu ada satu perkara narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 5,45 gram.

“Untuk kasus ganji hanya satu kasus dan barang buktinya kecil. Masih kalah dibanding sabu-sabu,” sambung Muchlis.

Selain itu ada 127.217 butir pil dobel L yang dimusnahkan, dari 42 perkara yang sudah diputus.

Seluruh pil berwarna putih ini dimusnahkan dengan dimasukkan dalam potongan drum, lalu direndam dengan air.

Cara yang sama juga digunakan untuk psikotropika jenis pil Alganax dan Alprazolam, masing-masing 1 butir dan 78 butir.

Sedangkan untuk perkara peredaran minuman beralkohol ilegal, ada 859 botol dari 17 perkara.

Sampel miras dimusnahkan bersama barang bukti lain, sementara mayoritas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sisanya adalah barang bukti pidana umum, seperti senjata tajam, alat judi, pakaian korban dan berkas penipuan.  

“Ada 27 perkara pidana umum, seperi pembunuhan, perjudian, penganiayaan, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, pencurian serta pencurian dengan kekerasan,” papar Muchlis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved