Ida Susanti Lapor ke Polda Jatim
BREAKING NEWS : Ida Susanti Dekengan Keponakan Mahfud MD Usut Kembali Kasus Suami Perempuannya
Tak sendirian seperti kedatangannya pada tahun-tahun lalu, kali ini Ida Susanti didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, dari Zakaria MD Lawyer Firm
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ida Susanti (59) 'emak-emak’ asal Surabaya korban penipuan suami palsu yang dikiranya pria tulen, tapi ternyata perempuan tomboy dan sengaja memalsukan identitas, kembali ke mendatangi Mapolda Jatim, untuk kesekian kalinya, pada Jumat (27/10/2023).
Sejak pertama kali melaporkan kasus tersebut tahun 2002 silam hingga tersangka profilnya masuk DPO, dan tak kunjung ditangkap hingga pada 21 tahun kemudian, tepatnya tahun 2023. Kedatangannya ke Mapolda Jatim merupakan yang ke-50 kalinya.
Tak sendirian seperti kedatangannya pada tahun-tahun lalu, kali ini Ida Susanti didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, dari 'Zakaria MD Lawyer Firm' yang diketuai oleh Zakaria Nuriman Wanda, keponakan Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
Kuasa Hukum Ida, Zakaria Nuriman Wanda, mengatakan, kedatangannya kali ini dalam rangka mengupdate dan mengonfirmasi kembali perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
Pasalnya, sejak 21 tahun lalu dilaporkan pertama kali, hingga terlapor telah berubah status sebagai tersangka hingga berstatus DPO, tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Benarkan Nardinata Adiknya, Jusuf Hamka Tantang Ida Susanti Taruhan Rp10 M, Minta Buktikan 1 Tuduhan
"Kami akan bertemu kompol agung. Kita juga butuh dukungan dari masyarakat Indonesia, teman teman semuanya agar kita bisa mengawal bu ida sampai akhir. Hingga bisa dapat kepastian hukum," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Utama Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Ia berharap agar kasus yang menimpa kliennya dapat segera memperoleh kepastian hukum dalam waktu dekat. Salah satunya, agar pihak tersangka segera ditangkap dan diadili di depan hukum.
Zakaria tak menampik, bila pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada beberapa waktu lalu memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut masih diteliti.
Namun, menurutnya pihak kepolisian kurang memberikan ketegasan penindakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap pihak tersangka.
Padahal secara status hukum terlapor yang telah resmi menjadi tersangka, bahkan nama dan profil identitasnya telah masuk DPO, telah menandakan terpenuhinya unsur hukum pidana kasus tersebut.
"Terkait kami akan konfirmasikan kembali pada pihak penyidik karena ini perkara ini sudah lama sekali sebenarnya. Cuma kami tindak lanjuti kembali yang jelas unsur-unsur itu sudah jelas terpenuhi dan bukti bukti sudah semakin kuat. Semakin ke sini semakin kuat. Tentu saja berkat bantuan dari para netizen," pungkasnya.
Baca juga: Ida Susanti Blak-blakan Malam Pertama dengan Suami Wanita, Tak Rela Ida Masih Perawan: Menuntut
Baca juga: Akhirnya Polda Jatim Tindak Lanjuti Kasus Ida Susanti, Penyidik Telah Mengundang Korban
Sementara itu, korban Ida Susanti menyatakan, pihaknya membawa sebuah bukti baru yang akan dilampirkan dalam berkas perkara di pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Bukti tersebut, screenshot dan foto KTP terbaru milik terlapor atau tersangka NMS (60) yang diduga kuat memalsukan kembali keterangan dalam identitas dan alamatnya.
"Netizen kemarin mengirimi (bukti KTP baru). Kan asalnya jalan A No 2. Tapi ternyata dia palsukan lagi Jalan A No. 3," terangnya saat ditemui di Lobby Utama Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Seingatnya, kedatangan kali ini ke Mapolda Jatim untuk menagih kejelasan kasusnya merupakan kedatangan yang ke 50 kali, dimulai sejak kasus pertama kali dilaporkan pada 21 tahun lalu.
Ia berharap, keadilan berpihak kepadanya. Dan pihak yang bersalah bakal dihukum secara adil sesuai perundang-undangan.
"Waduh. Dari 2002 sampai sekarang ya 50 an kali. Belum jelas. Makanya dulu dari pihak propam pak. Agung sudah datang, dia telah memanggil penyidik penyidik. Ternyata saya telpon, saya disuruh datang sendiri ke polda, nah ini saya datang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menegaskan tetap bakal menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Ida Susanti (59) wanita asal Surabaya yang ditipu suaminya yang ternyata wanita, namun berlagak berlagak macho dan memalsukan identitas untuk menguras harta bendanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya dalam hal ini, penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim terus meneliti dan mendalami adanya laporan tersebut.
Bahkan, pada Rabu (30/8/2023) kemarin, penyidik telah mengundang korban; Ida Susanti untuk memintai keterangan dan mengumpulkan berbagai berkas tambahan atas laporan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu ke Mapolda Jatim.
"Intinya, masih terus dilakukan pendalaman dan penelitian terkait laporan tersebut. 30 Agustus sudah dipanggil Ditreskrimum, subdit harda," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, korban beberapa waktu lalu sempat memviralkan kembali kasus tersebut, dengan harapan gugatan perdata yang dilakukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Karena yang bersangkutan memviralkan kasus tersebut dengan harapan gugatan perdatanya dikabulkan di Pengadilan (PN Surabaya)," katanya.
Disinggung mengenai lamanya waktu penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut disebabkan karena hilangnya berkas perkara akibat kebakaran yang terjadi pada Gedung Mapolda Jatim, tahun 2014 silam.
Dirmanto mengatakan, pihaknya masih mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
"Nanti saya cek ke penyidiknya ya (soal dugaan berkas perkara hilang akibat kebakaran markas)," pungkasnya.
Perlu diketahui, Ida Susanti belakangan ini viral gegara kisah memilukannya, karena korban penipuan dalam pernikahannya, dan tak kunjung memperoleh keadilan dari pihak berwajib selama 21 tahun.
Sosok suami yang dikiranya pria tulen, ternyata berjenis kelamin perempuan yang sengaja mengubah penampilan dan memalsukan identitas diri sebagai pria, untuk menguras hartanya.
Pelaku berinisial NMS (60) merupakan identitas samaran dari sosok wanita berinsial NMSJ alias OY, warga kelahiran Jakarta, tahun 1965 silam.
NMSJ sengaja menggunakan identitas palsu sebagai pria berinisial NMS untuk modus menipu Ida Susanti hingga menikahinya.
Ida Susanti mengatakan, dirinya telah melaporkan perkara atas skandal pemalsuan identitas dalam pernikahannya itu dengan terlapor NMS, ke Puskodalops Polda Jatim, pada tanggal 8 Agustus 2002.
Beberapan bulan berikutnya, atau pada akhir tahun 2002, NMS menjalani pemeriksaan pertama di Mapolda Jatim.
NMS diketahui mendatangi agenda pemeriksaan tersebut ditemani oleh kakaknya berinisial YW. Sosok YW merupakan kakak yang menjadi wali dari NMS untuk menikahi Ida.
Ida mengaku, dirinya juga memperoleh surat panggilan agenda pemeriksaan yang sama sebagai saksi pelapor atas perkara tersebut.
Namun, ia menolak untuk hadir. Lantaran dirinya takut dan masih mengalami fase trauma jika harus bertemu lagi dengan sosok NMS.
“Dia diperiksa sekali. Saya waktu itu juga dipanggil. Saya enggak datang, karena saya takut bertemu dia,” ungkapnya.
Ternyata, dalam agenda pemeriksaan pertama itu. Ida mengungkapkan, NMS bertengkar hebat dengan kakaknya YW.
Pertengkaran tersebut sampai-sampai membuat gaduh ruang penyidik, hingga melibatkan beberapa orang anggota polisi bersusah payah dan kerepotan melerai keduanya.
Gegara peristiwa menggegerkan tersebut, sampai menyita perhatian awak media yang bertugas untuk meliput segmentasi Pos Pemberitaan Mapolda Jatim.
Dan dapat ditebak, lanjut Ida, ternyata pertengkaran tersebut dimuat oleh awak media untuk menjadi bahan pemberitaan surat kabar, majalah, tabloid, dan koran kala itu. Bisa disebut viral seperti di zaman sekarang.
“Keesokan harinya, heboh, dikasih tahu oleh orang wartawana. Bahwa ternyata saat di BAP itu, dia bertengkar dengan kakaknya YW. Akhirnya heboh, masuk korang dan majalah. Akhirnya dibongkar oleh polda,” katanya.
Akibatnya, skandal memalukan; pernikahan aneh, yang berusaha ditutup-tutupi Ida dari keluarga besar, orangtua, teman-temannya, bocor sudah, hingga menjadi buah bibir perbincangan hangat pada masa itu.
“Dan disitu keluargaku dan teman temanku tahu, kalau suamiku perempuan. Mengapa saya bungkam saat itu. Karena saya takut dan malu diekpose itu semua,” ungkapnya.
Entah bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap NMS. Cukup lama Ida menanti perkembangan terbaru atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Ida. NMS telah merampungkan agenda pemeriksaan pertama. Namun saat diagendakan untuk menjalani pemeriksaan kedua.
NMS, tidak kunjung memenuhinya, hingga empat tahun kemudian, penyidik kepolisian memasukkan nama dan profil NMS yang memiliki nama asli NMSY alias OY itu, dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah ribut-ribut. Akhirnya tahun 2007, keluarlah surat DPO. Dan disitu saya sudah menghabiskan uang untuk menyewa pengacara. Saya senang karena surat DPO sudah keluar. Dan Polda Jatim berjanji untuk menangkap,” katanya.
“Tapi apa yang aku dapat, uang habis, dan tidak ada perkembangan sama sekali dari tahun 2007 sampai 2023. Dan selama ini saya berkali-kali mendatangi polda menanyakan perkembangan sampai ada 3 kali perkembangan,” pungkasnya.
Ida Susanti
Polda Jatim
Breaking News
TribunBreakingNews
keponakan Mahfud MD
Zakaria MD Lawyer Firm
Zakaria Nuriman Wanda
suami Ida Susanti ternyata perempuan
Mahfud MD
Ida Susanti Lapor ke Polda Jatim
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno usai Jadi Pembicara di Seminar KAA: Spirit Dasa Sila Bandung |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Seruan Megawati di Blitar: Palestina Harus Merdeka Penuh, Soroti Pancasila sebagai Etika Global Baru |
|
|---|
| Kronologi Wali Murid Pukul Guru SMPN 1 Trenggalek, Tak Terima Gegara Ponsel Anak Disita |
|
|---|
| Wakil Rektor Untag: Murah Belum Tentu Efisien, Umrah Mandiri Perlu Regulasi yang Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ida-susanti-kembali-melapor-ke-polda-jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.