Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Terjerat Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,3 M, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Ponorogo, Dijebloskan ke Bui

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ketua UPK PNPM-MP Sooko, CSY Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 M Saat dibawa ke mobil tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Sooko berinisial CSY memasuki tahap 2, Jumat (27/10/2023).

Pantauan di lokasi, CSY menggunakan baju berwarna hijau yang dibalut dengan rompi warna orange. CSY yang juga Ketua UPK PNPM-MP ini juga menggunakan masker dan terus menutup wajahnya menggunakan telapak tangan ketika keluar dari kantor Kejari Ponorogo masuk ke mobil Tagana.

“Kejari (Kejaksaan Negeri) Ponorogo melaksanakan tahap 2. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Remaja Ponorogo Hilang 3 Hari, Ditemukan Dalam Sumur Tua Teriak Minta Tolong, Evakuasi Dramatis

Agung menyebutkan bahwa atas ulah CSY negara merugi hingga Rp 1,3 Miliar. CSY diduga menyelewengkan tentang penyimpangan, korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM-MP Kecamatan Sooko 2017-2018.

“Modus adalah penyalahgunaan wewenang. Terkait simpan pinjam  perempuan, dipinjamkan harusnya khusus perempuam tapi bisa pinjamkan laki-laki,” kata Agung.

Juga, kata dia, tidak sesuai dengan kenyataan. Pun ketika peminjam mengangsur tidak kembaki atau tidak ke setorkan ke kas. Sehingga menimbulkan kredit macet.

“Uang yang harusnya masuk ke kas negara digunakan untuk keperluan pribadi. Alasan yang disampaikan ke penyidik untuk istrinya berobat,” kata Agung.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan CSY tidak melakukan prosedur sesuai dengan semestinya. Sesuai laporan, program itu macet terakhir 2017.

Baca juga: Pengumuman Selter JPTP Pemkab Ponorogo, Inilah Nama 3 Besar Tiap OPD dengan Nilai Tertinggi

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hasil angsuran tidak masukan ke kas. Total aset seluruhnya awal 2006 sekitar Rp 1,8 Miliar lalu audit bpkp kerugian negara Rp 1,3 Miliar,” terangnya.

Dia menjelaskan kasus ini bergulir 2022 lalu setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudia tim dari Pidsus Kejari Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.

Hingga cukup bukti dan dilakukan penetapan tersangka pada 7 Agustus 2023 lalu. “CSY dijerat pasal 2 junto pasal 3 uu tipikor,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved