Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tuntas Jalani Hukuman, 7 Aremania Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Dibebaskan Dini Hari

Tuntas menjalani hukuman, 7 Aremania pelaku perusakan Kantor Arema FC dibebaskan dari lapas dini hari. Ada apa?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sidang perusakan Kantor Arema FC dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai menjalani hukuman selama 9 bulan penjara dipotong masa penahanan, sebanyak 7 dari 8 Aremania perusak Kantor Arema FC bebas.

Diketahui, mereka dibebaskan dari Lapas Kelas I Malang pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan hal tersebut.

"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya, sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (27/10/2023).

Dirinya menjelaskan, pembebasan dilakukan pada pagi hari untuk mengantisipasi gerakan simpatisan yang ingin menjemput.

Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan gangguan arus lalu lintas.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak kejaksaan. Hal itu dilakukan, agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar dan semuanya berjalan lancar," jelasnya.

Diketahui, ketujuh Aremania yang bebas itu adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan.

Baca juga: Aremania Kecam Perusakan Logo Arema FC di Kandang Singa, Yuli Sumpil Sakit Hati, Logo Gak Bersalah

Sedangkan satu Aremania dalam kasus serupa, yaitu Muhammad Feri Krisdianto masih menjalani pembebasan dan akan bebas dalam waktu dekat.

"Masih ada satu orang yang belum dibebaskan. Karena waktu penahanannya belakangan, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kalau soal waktunya, masih dicek perhitungannya kapan bebas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved