Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekam Jejak Jenderal Agus Subiyanto yang Diusulkan Jadi Calon Panglima TNI, Baru 6 Hari Jabat KSAD

Nama Jenderal Agus Subiyanto tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah namanya diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjalani proses pelantikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyabto sebagai KASAD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Pengamat menilai Jenderal Agus Nurbiyanto berpotensi menjadi Panglima TNI baru menggantikan Yudo Margono yang memasuki masa pensiun November mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Jenderal Agus Subiyanto tengah menjadi sorotan.

Hal ini setelah namanya diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Panglima TNI.

Padahal diketahui Jenderal Agus Subiyanto baru dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

Jenderal Agus Subiyanto menjabat KSAD baru enam hari.

Jenderal Agus Subiyanto menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

Masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Baca juga: Presiden Jokowi Sudah Kirim Usulan Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono ke DPR RI

Informasi tersebut diperoleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).

"Isinya adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," tambahnya.

Bisakah KSAD baru jabat Panglima TNI?

Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, menurut TB Hasanudin, hal itu tidak menyalahi undang-undang (UU).

Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.

Meski begitu, calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

TB Hasanudin juga mengaku tidak mempermasalahkan posisi baru Agus seandainya ia jadi dilantik sebagai Panglima TNI.

Yang terpenting, mantan Wakil KSAD tersebut dapat menjaga netralitas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved