Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ribuan Driver Ojol di Jember Datangi DPRD, Keluhkan Kecilnya Tarif, Tuntut SK Gubernur Ditegakkan

Sebanyak 1500 driver ojek online (Ojol) menggelar demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Selasa (31/10/2023) siang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ribuan Driver Ojek Online menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jember, Selasa (31/10/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Sebanyak 1500 driver ojek online (Ojol) menggelar demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Selasa (31/10/2023) siang.

Para driver ojol yang tergabung Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) ini menggelar aksi tersebut, supaya ditegakkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur 2023 tentang transportasi online mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)

Para driver ojol ini menggelar demo, dengan memakai atribut masing-masing Aplikator. Mereka mendatangi Gedung parlemen Jember itu membawa kendaraan roda dua dan empat.

Ketua FKJOB, Didik Noviyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan, karena selama ini SK Gubernur Jawa Timur tahun 2023 tentang tarif selama ini belum ditegakkan di Kabupaten Jember.

"Dan kami menuntut untuk segera dilaksanakan. Karena kami berasumsi, dari penjelasan Dinas Perhubungan bahwa pengaturan tarif itu ada di kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Menurutnya, tidak diberlakukannya SK Gubernur Jatim tersebut. Dampaknya tarif yang diterima oleh para driver online masih tergolong rendah.

"Padahal kalau SK Gubernur dilaksanakan, tarif itu akan lebih mensejahterakan lagi bagi driver, karena potongan dan lain sebagainya diatur semua disitu," kata Didik.

Baca juga: Berawal dari Transaksi, 3 Waria Malah Keroyok Driver Ojol, 1 Pelaku Ditangkap saat MC: Ditarik

Menanggapi hal itu, Kepala UPT , Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim di Jember Teguh Budi Hartono mengutarakan, mengenai penerapan SK Gubernur tersebut memang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Yang kemudian turun di Gubernur lalu Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara untuk perusahaan Aplikator itu kewenangan Kominfo," tanggapnya.

Masalahnya, kata Teguh, Kementerian Kominfo selama ini tidak mengeluarkan aturan, sebagai petunjuk teknis bagi perusahaan aplikator.

"Sementara Kementerian Perhubungan telah memberikan petunjuk teknis, sehingga bisa menjadi pedoman dari lembaga dibawahnya untuk menegakan Angkutan Sewa Khusus (ASK)," jlenterehnya.

Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, katanya hanya berwenang mengeluarkan ijin ASK dan menerapkan wilayah operasionalnya.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Sering Antar Wanita Panggilan, sampai Akrab Bak Teman, Akui Kasihan saat Dicurhati

"Kenapa akhirnya timbul permasalahan tarif, karena ada kewenangan Kominfo juga untuk perijinannya. Seharusnya SK Gubernur itu bisa dilakukan, tapi kami kan tidak bisa melakukan intervensi (aplikator) , karena sudah beda kewenangannya," tutur Teguh.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku akan memanggil, seluruh pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Jember atas aspirasi para driver ojek online ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved