Berita Viral
Pantas Guru SD Kaya Mendadak hingga Bisa Beli Fortuner, Ternyata Bobol Rekening Rp1 M, Modus Terkuak
Seorang guru SD kaya mendadak hingga bisa beli mobil Fortuner. Namun alasan di balik kekayaannya itu ternyata karena tindak kriminal.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.
Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.
Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.
Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.
"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."
"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."
"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.
Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu.
Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
Baca juga: Hacker Lulusan SD Diadili, Pernah Bobol Website Pemprov Jatim dan Bawaslu Jaksel, Kelas Kakap
"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
membobol rekening bank
Polda Sumsel
guru SD bobol rekening
Kombes M Anwar
Sumatera Selatan
wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ibu Pergi Terlantarkan 5 Anak setelah Ayah Meninggal, Sering Ambil Uang Santunan Buat Beli Rokok |
![]() |
---|
Hilang saat Hari Akad Nikah, Keberadaan Bripda Tri Akhirnya Terungkap, Istri Nangis Malu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba di RSUD R Syamsudin Sukabumi: 10 Pegawai Positif, Pemecatan Mengintai |
![]() |
---|
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.