Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hacker Lulusan SD Diadili, Pernah Bobol Website Pemprov Jatim dan Bawaslu Jaksel, Kelas Kakap

Laki-laki lajang itu pernah merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim menjadi website judi online

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Yulistiono Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap perkara Dendi Syaiman (23) pada Senin, (25/9/2023). 

Hacker Lulusan SD Diadili, Pernah Bobol Website Balitbang Pempro Jatim dan Bawaslu Jaksel, Kelas Kakap

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  - Dendi Syaiman (23) warga asal Bekasi  Jawa Barat diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9).

Laki-laki lajang itu pernah merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim menjadi website judi online. Jaksa penuntut umum mencurigai kalau Dendi ialah hacker kelas kakap.

Ada sebuah fakta yang mencengangkan.

Yulistiono Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan, latar belakang pendidikan ialah Dendi lulusan Sekolah Dasar (SD). Peretasan website Balitbang bukan kasus  pertama Dendi. Dulu Dendi pernah 
membobol website Bawaslu Jakarta Selatan. 

Perbuatan itu sudah diadili di wilayah hukum kota setempat. Ketika bebas dari penjara Dendi kemudian merantau di Kamboja. Di sana Dendi direktur kerja oleh bandar judi online. 

Baca juga: Sosok Kevin Mitnick, Hacker Paling Dicari Dunia Meninggal, 14 Bulan Berjuang Lawan Kanker Pankreas

Ketika kembali di Indonesia dia masih masih berhubungan dengan bandar judi online asal Kamboja itu. Sampai pada akhirnya dia mendapat misi meretas website Balitbang Pemprov Jatim menjadi situs judi online. Gajinya lumayan fantastis berhasil yaitu Rp 10 juta per bulan.

"Terdakwa ini kategori hacker berkelas. Dia memiliki sertifikat, selain itu juga memegang 24 website serta mendapat gaji dan presentasi," ucap Yulistiono.

Hari itu sidang berlangsung di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang itu dipimpin Ojo Sumana selaku Ketua Majelis Hakim. Dendi menghadapi sidang tersebut secara daring dari Polda Jatim. 

Saat itu  JPU Yulistiono menghadirkan Rio Loliestiono anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk menjadi saksi. Rio cerita Dendi ditangkap Perumahan Kana Park Cluster, Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu merupakan tempat tinggal Dendi.

Ketika rumah Dendi digeledah ditemukan 1 buah laptop, 1 komputer, dan 3  handphone. Ketika semua isi semua barang elektronik itu 'dibongkar' terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan. Misalnya, file ektension atau shell fz.php telah dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id.

"Akhirnya kami ringkus ke Polda Jatim," terang Rio.

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Perbuatan terdakwa dijerat dengan  Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.  Pasal ini bisa menjebloskan Dendi ke dalam penjara selama 6 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved