Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo. Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang tinja ke tetangga

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja 

TRIBUNJATIM.COM - Masriah kini kembali menjadi tersangka usai mengusik rumah tetangganya.

Bak tak punya kapok, Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo.

Diketahui, Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang air seni dan melempar tinja ke rumah tetangganya.

Masriah melakukan hal tersebut hampir setiap hari selama bertahun-tahun.

Hingga akhirnya membuat tetangga Masriah bernama Wiwik jengah.

Baca juga: Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut, Anas berujar pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).

Ironisnya, usai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget.

Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.

Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Marsiah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.

Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.

Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.

Curhat keluarga Wiwik

Inilah curhat keluarga Wiwik yang sudah lelah dilempari kotoran Masriah.

Masriah, seorang ibu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.

Kali ini, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai membuang sampah, ia tampak berjoget.

Aksi Masriah tersebut terekam dalam CCTV.

Anak Wiwik, Wike, mengatakan, keluarganya sempat kesal dengan tingkah tetangganya itu.

Namun, keluarganya sudah lelah meladeni perbuatan Masriah.

Berdasarkan rekaman CCTV, Masriah mulai membuang sampah ke jalan di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (5/10/2023), Masriah kembali mengulanginya.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," ujar Wike, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Mahasiswi Tewas di Detik-detik Hari Wisuda, Minta Teman Datang Pakai Baju Hitam: Kalian akan Melayat

Menurut Wike, sampah yang dibuang Masriah bermacam jenis.

"Enggak tahu (yang dibuang apa), kayak buang sampah, kayak styrofoam, campur-campur, sisa-sisa makanan," ucapnya, dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV

Buntut kejadian tersebut, Wiwik melaporkan Masriah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," ungkap kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Jumat.

Masriah yang berulah di rumah Wiwik
Masriah yang berulah di rumah Wiwik (Kompas.com)

Saat melapor, Wiwik membawa bukti rekaman CCTV yang menampakkan aksi Masriah membuang sampah.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tuturnya.

Dimas menuturkan, Wiwik dan keluarga berharap agar Masriah segera mendapatkan hukuman.

Pasalnya, tingkah tetangganya tersebut sudah mengganggu kenyaman keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Baca juga: Akhirnya Bertemu Suami, Dona Eks TKW Taiwan Kini Semangat Sembuh & Cari Obat Penggemuk Badan

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.

Sebulan menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, Masriah dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kepada polisi, aksi Masriah yang menyiramkan kotoran ke rumah Wiwik diduga dipicu oleh kegeraman Masriah.

Permasalahan diduga bermula saat adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik.

Baca juga: Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran

Padahal, Masriah sudah mengincar rumah itu sedari lama.

Masriah lalu melakukan penyiraman, berharap agar Wiwik tidak betah di rumah tersebut, lalu pindah.

Masriah bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, kini kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.

Emak asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.

Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.

Masriah yang diadili sebelum masuk penjara
Masriah yang diadili sebelum masuk penjara (Kompas TV)

Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.

Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.

Setelah melempar bungkusan hitam tersebut, Masriah terlihat berjoget dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.

Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.

Kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget seakan mengejek.

Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@ideal.propert***** "Lbh cocok masukin ke RSJ"

@novaagungher****** "Fix ini mah kejiwaan y udh kena,gak cukup di penjara"

@imam_fat**** "Sudah tua tapi tidak mikir.. itulah pentingnya adab dari pada ilmu"

@rohi*** "ODGJ Akuttt... Jgn d biarkan berkeliaran... Knp dr phk pemerintahan stempat g bergerak utk menangkap Org Gila Ini... Apa Keluarga'nya g Pada malu punya saudara GILA kyk gini.... Mirissss mirisssss.."

Masriah kembali kepergok buang kotoran ke halaman rumah tetangganya
Masriah kembali kepergok buang kotoran ke halaman rumah tetangganya (Instagram/terangmedia)

Atas aksinya tersebut, Masriah kini kembali dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/10/2023) pagi.

Adapun pelapornya adalah Wiwik yang merupakan tetangganya sendiri.

Wiwik merasa kesal karena Masriah kembali membuang sampah sambil berjoget di depan rumahnya.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, sudah mengkonfirmasi jika kliennya tersebut melaporkan kembali Masriah pada Jumat (13/10/2023) pagi.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Dimas ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat.

Baca juga: Wiwik Capek Diganggu Masriah Lagi, Rumah Dilempari Sampah Sambil Joget-joget, Bakal Lapor Polisi?

Adapun tindakan Masriah yang dinilai di luar batas, dia terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tambahnya.

Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman timpal.

Pasalnya, dia menganggap Masriah sudah mengganggu kenyaman keluarganya beberapa waktu terakhir.

"Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulang kali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook)

Ulah Masriah terekam dalam kamera CCTV pun membuat warganet geleng-geleng kepala.

Pada rekaman itu, tampak Masriah mulai membuang sampah ke jalan di rumah Wiwik Winarti, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Masriah yang mengenakan kaus merah, terlihat sengaja membuang sampah.

Usai melakukan aksi itu, dia dengan santainya pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.

Lalu Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya tersebut, Kamis (4/10/2023).

Dia bahkan melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Masriah Cor Jalan Masuk ke Rumah Tetangganya Usai Siram Kencing & Tinja, Wiwik Lapor Gus Muhdlor

Wike mengakui, tindakan Masriah yang sengaja membuang sampah di dekat rumahnya tersebut amat merugikan.

Namun dia sudah lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.

Terutama, kata Wike, setelah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memberikan bantuan renovasi rumah akibat berulang kali disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.

"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah).Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," jelasnya.

Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya bernama Wiwik menjadi tersangka.
Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya bernama Wiwik (Facebook - YouTube/KOMPASTV)

Bahkan Bupati Sidoarjo sampai dibuat pusing karena tingkah wanita tersebut.

Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung.

Supaya ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar Gus Muhdlor.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas TV 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved