Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok

Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat tiga orang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, Bripka Imam M, Aipda Panggah Serdawanto diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/11/2023) 

"Pada kesempatan sebelumnya, Terdakwa Eny bilang habis operasi caesar," tanya Hakim Anggota Agus. 

Lantas Aipda Panggah menjawab, pihaknya tidak memperoleh adanya informasi atau penjelasan tambahan dari Terdakwa Eny soal kemungkinan penyakit lainnya. Termasuk soal kondisi kesehatan pascaoperasi caesar. 

Yang artinya menandakan bahwa Terdakwa Eny saat menjalani pemeriksaan dalam keadaan kesehatan yang prima dan bugar. 

"(Apakah ada keterangan sakit karena Caesar) tidak ada. Hanya sakit lambung karena stres. Tahap penyelidikan. (Berarti keterangan dalam penyidikan sampai jadi BAP ini dalam keadaan sehat) siap, dalam kondisi sehat (kasih keterangan)," jawab Aipda Panggah. 

Termasuk mengenai setiap kalimat dan perkataan yang tertulis dalam BAP, Aipda Panggah memastikan, disampaikan langsung oleh Terdakwa Eny dihadapan penyidik, tanpa ada unsur pemaksaan ataupun intrik nakal untuk mengarahkan. 

"(Saat anda bertanya dalam penyidikan, apakah ada mengarahkan) semua yang kami sampaikan dijawab sendiri (tersangka). Karena penyidikan pertama kami lakukan di Jember, barulah saat pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda. Untuk audit, dilakukan di Kantor BPKP Juanda," terangnya. 

Bahkan, sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penanganan perkara kepolisian. Setelah BAP rampung disusun, penyidik akan mencetaknya dalam bentuk fisik. Agar dapat disaksikan atau dibaca kembali secara berulang oleh Terdakwa Eny. 

Manakala memang terdapat kekeliruan untuk dilakukan revisi. Maka proses revisi akan dilakukan kembali. Jika tidak, Terdakwa Eny akan menandatangani semua berkas lembaran dokumen BAP tersebut sebagai bentuk persetujuan. 

Sehingga, tatkala ada pernyataan aneh yang menyebut; penyidik menyusun sendiri BAP tersebut, Aipda Panggah memastikan, hal tersebut tidak benar. 

"(Apakah benar setiap pertanyaan dijawab sendiri penyidik) Sama sekali tidak benar," paparnya. 

Termasuk mengenai waktu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhasillah Terdakwa Eny. Aipda Panggah menjelaskan, pihaknya tetap memperlakukan pihak terperiksa secara humanis. 

Saat azan berkumandang, pihaknya akan mempersilahkan Terdakwa Eny menunaikan ibadah salat. 

Termasuk, mengenai makanan, pihaknya juga menyediakan secara gratis. Meskipun pada saat itu Terdakwa Eny enggan menyantapnya. 

"Yang kami masih ingat. Selesai ba'da salat Isya. Karena yang kami perhatikan dengan baik. Bu Eny, setiap ada azan, kami minta untuk Salat. 
Dan setiap makan, kami sediakan. Tapi setahu saya, bu Eny tidak berkenan menyantap makanan," tambahnya. 

Guna memastikan kebenaran tersebut, Aipda Panggah sampai berusaha menunjukkan bukti riwayat percakapan WA dengan Terdakwa Eny selama proses penyelidikan dan penyelidikan bergulir. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved