Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok
Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
"Pada kesempatan sebelumnya, Terdakwa Eny bilang habis operasi caesar," tanya Hakim Anggota Agus.
Lantas Aipda Panggah menjawab, pihaknya tidak memperoleh adanya informasi atau penjelasan tambahan dari Terdakwa Eny soal kemungkinan penyakit lainnya. Termasuk soal kondisi kesehatan pascaoperasi caesar.
Yang artinya menandakan bahwa Terdakwa Eny saat menjalani pemeriksaan dalam keadaan kesehatan yang prima dan bugar.
"(Apakah ada keterangan sakit karena Caesar) tidak ada. Hanya sakit lambung karena stres. Tahap penyelidikan. (Berarti keterangan dalam penyidikan sampai jadi BAP ini dalam keadaan sehat) siap, dalam kondisi sehat (kasih keterangan)," jawab Aipda Panggah.
Termasuk mengenai setiap kalimat dan perkataan yang tertulis dalam BAP, Aipda Panggah memastikan, disampaikan langsung oleh Terdakwa Eny dihadapan penyidik, tanpa ada unsur pemaksaan ataupun intrik nakal untuk mengarahkan.
"(Saat anda bertanya dalam penyidikan, apakah ada mengarahkan) semua yang kami sampaikan dijawab sendiri (tersangka). Karena penyidikan pertama kami lakukan di Jember, barulah saat pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda. Untuk audit, dilakukan di Kantor BPKP Juanda," terangnya.
Bahkan, sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penanganan perkara kepolisian. Setelah BAP rampung disusun, penyidik akan mencetaknya dalam bentuk fisik. Agar dapat disaksikan atau dibaca kembali secara berulang oleh Terdakwa Eny.
Manakala memang terdapat kekeliruan untuk dilakukan revisi. Maka proses revisi akan dilakukan kembali. Jika tidak, Terdakwa Eny akan menandatangani semua berkas lembaran dokumen BAP tersebut sebagai bentuk persetujuan.
Sehingga, tatkala ada pernyataan aneh yang menyebut; penyidik menyusun sendiri BAP tersebut, Aipda Panggah memastikan, hal tersebut tidak benar.
"(Apakah benar setiap pertanyaan dijawab sendiri penyidik) Sama sekali tidak benar," paparnya.
Termasuk mengenai waktu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhasillah Terdakwa Eny. Aipda Panggah menjelaskan, pihaknya tetap memperlakukan pihak terperiksa secara humanis.
Saat azan berkumandang, pihaknya akan mempersilahkan Terdakwa Eny menunaikan ibadah salat.
Termasuk, mengenai makanan, pihaknya juga menyediakan secara gratis. Meskipun pada saat itu Terdakwa Eny enggan menyantapnya.
"Yang kami masih ingat. Selesai ba'da salat Isya. Karena yang kami perhatikan dengan baik. Bu Eny, setiap ada azan, kami minta untuk Salat.
Dan setiap makan, kami sediakan. Tapi setahu saya, bu Eny tidak berkenan menyantap makanan," tambahnya.
Guna memastikan kebenaran tersebut, Aipda Panggah sampai berusaha menunjukkan bukti riwayat percakapan WA dengan Terdakwa Eny selama proses penyelidikan dan penyelidikan bergulir.
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
korupsi DAK Dispendik Jatim
penyidik
saksi polisi
Dispendik Jatim
Eny Rustiana
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.