Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Jamaah Umrah Jember yang Ditelantarkan di Tanah Suci Langsung Laporkan Agen Travel ke Polisi

Sebayak empat puluh jamaah yang sudah pulang dari Arab Saudi , ramai ramai mendatangi kantor polisi untuk melaporkan agen travel

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Jamaah Umroh yang jadi pernah ditelantarkan di Tanah Suci mendatangi Mapolres Jember, Jumat, (3/11/2023). Mereka akan melaporkan pihak travel yang merugikan tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Para jamaah umroh melaporkan agen travel perjalanan religi di Markas Polres Jember terus bertambah. 

Sebayak empat puluh jamaah yang sudah pulang dari Arab Saudi , ramai ramai mendatangi kantor polisi untuk melaporkan agen travel perjalanan umroh karena telah menelantarkan meraka selama beribadah di tanah suci, Jumat (3/11/2023).

KBO Satreskrim Polres Jember, IPDA Dwi Subagiyo mengatakan puluhan jamaah  tersebut, melaporkan agen perjalanan Umroh dan Travel atas dugaan penelantaran selama di Arab Saudi.

"Mereka mengadukan atas kasus yang sama dari sebelumnya, atas dugaan penelantaran jamaah Umroh oleh agen dari PT. Z," ujarnya.

Menurutnya, laporan tersebut akan segera di proses. Kata dia, sekarang polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam korban yang sudah melapor diawal.

Baca juga: Kisah Transgender Indonesia Umrah di Tanah Suci, Kerap Dipantau Keamanan, ‘Ujiannya Masya Allah’

"Saat ini kami lakukan pemeriksaan terhadap enam korban penelantaran jamaah umroh," kata Dwi.

Dwi mengatakan setelah suruh korban dimintai keterangan. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Agen Travel Perjalanan Umroh.

"Nanti kami agendakan (pemanggilan agen), sekarang kami maksimalkan pemeriksaan terhadap para korban penelantaran jamaah Umroh tersebut," jlentrehnya.

Dia mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, baru polisi bisa menetapkan pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini.

"(Kepada para korban) kalau sudah dilaporkan, jangan dicabut. Karena ini kasus sudah viral. Maka saya sarankan kepada korban, kalau sudah dilaporkan, sudah laporkan biar kami proses sampai tuntas," kata Dwi lagi.

Mantan Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember mengaku juga, akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengenai perijinan dari Agen Travel Pejalan Umroh itu.

"Terkait perijinan dari pihak Agen tersebut, semua dinas terkait akan kami lakukan pemanggilan," papar Dwi.

Sementara, Saiful Bahri, satu dari puluhan korban menerangkan bahwa dalam ketentuannya,  perjalanan ibadah umroh seharusnya hanya 16 hari. Tetapi para jamaah sampai 24 hari dan terlantar.

"Akomodasi yang diterima juga tidak sesuai dengan janji.Ketika waktu akan pulang diinformasikan di Madinah diminta persiapan kemas-kemas barang besok bisa pulang, dan ternyata hanya di transitkan ke penginapan yang lain bukan langsung pulang hanya mutar-mutar saja, ketika ada petugas KBRI diminta untuk rehat sementara," ungkapnya.

Saiful Bahri mengaku berangkat bersama istri pihak agen mematok harga sebesar Rp 72 juta. Namun ketika sudah di Arab Saudi, diminta uang tambahan untuk biaya penginapan sebesar Rp 43 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved