Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun. Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.
TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun.
Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.
Namun Jaminan Pensiun bisa dinikmati PPPK dan PNS.
Hal ini seperti tertuang dalam UU ASN No. 20 tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
UU ASN No 20 Tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Hari Terakhir Batas Pendaftaran CPNS, Intip Gaji & Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya
Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.
Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Baca juga: Berapa Passing Grade PPPK Guru 2023? Seleksi Kompetensi Mulai 10 November-4 Desember, Cek Kisi-kisi

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Bagi yang ingin mengunduh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.
Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023 PDF
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.