Berita Viral
Pengakuan Pelaku yang Bikin Wanita Semarang Ditagih Rp 3 M, Pihak Bank Klarifikasi soal Eks Karyawan
Inilah pengakuan pelaku yang bikin wanita di Semarang merugi sampai Rp 3 M, pihak bank beri klarifikasi soal tindak kejahatan mantan pegawainya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.
Baca juga: Pantas Pasutri Tangerang Bisa Bobol Bank hingga Rp 5 M? Jabatan Istri Terkuak, Buat 41 Kartu Kredit
"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."
"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."
"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.
Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu.
Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Terlibat Kasus Skimming ATM di Kota Pasuruan, Dua WNA Asal Bulgaria Dicokok Polisi
Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dulu Sosialita Dipenjara karena Bobol Bank dan Nikahi Anak Sendiri, Penampilan Baru Disorot, Beda?
Sementara itu, pihak bank yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasinya.
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya |
![]() |
---|
Pertemuan Dwi Hartono dan Ken Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bahas Bantu Palsu Rekening |
![]() |
---|
Imbas Minta Rp200 Ribu Dikasih Kakak Cuma 10.000, Adik Bakar Rumah, Sering Dimanja Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.