Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus dugaan korupsi DD dan ADD saat menjabat Kepala Desa Kotakan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Suriwan, tersangka korupsi DD Desa Kotakan, saat dikeler polisi Situbondo 

Menurut mantan penyidik di Polda Jatim ini menjekaskan, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa tahun 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.

"Tersangka S (Suriwan, Red) ini berkasnya sudah P 21, namun yang bersangkutan (Suriwan, Red) tidak ada di rumahnya. Sehingga dilakukan pencarian," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka ini sudah hampir tiga minggu, namun baru berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya hari ini di Kabupaten Jember.

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali, Madura dan terakhir tertangkap di Jember," kata AKP Momon.

Akibat perbuatanya, lanjurnya, pihaknya mensangkatan tersangka dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomorn32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved