Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang

UPDATE kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sederet pengusaha dihadirkan dalam sidang, kebanyakan ngaku tak pernah beri uang ke terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023). 

Ia melakukan proses pembayarannya secara non-tunai, atau melalui nomor rekening perusahaannya. 

Saksi Halim Rusli menganggap acara tersebut juga sebagai acara sosial kemasyarakatan. 

Sehingga sejumlah uang yang diberikannya secara cuma-cuma itu, tak ubahnya uang sumbangan untuk kegiatan amal sosial kemasyarakatan. 

"Saya kira ada banyak bandeng. Ternyata ada ucapan-ucapan untuk kegiatan sosial. Pengusaha ikut berpartisipasi," tambahnya. 

"Ada (ikut) menyumbangkan. Kalau gak Rp 25 juta ya Rp 50 juta. Ditransfer. Saya lupa TF (transfer) berapa. Karena untuk kegiatan sosial. Tidak menang," pungkasnya. 

Sementara itu, Saiful Ilah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan pertanyaan dan pernyataan atas kesaksian yang telah didengarnya. Namun, ia memilih tidak memberikan respons apa pun. 

"Tidak ada, Yang Mulia. Sudah cukup," ujar terdakwa Saiful Ilah

Kemudian giliran saksi Turino Junaedi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pria berkemeja batik lengan panjang warna kuning itu, mengaku kenal terdakwa sejak sebelum menjadi wakil bupati. 

Tepatnya, saat Saiful Ilah masih menjadi pengusaha. 

"Saya kenal sebelum dia jadi bupati, dan saya kenal sejak jadi pengusaha. Saya pengurus asosiasi, kami jadi kadin. Dekat sejak beliau di birokrasi. (jadi wabup) iya," ungkap saksi Turino. 

Ia mengaku pernah mengurus perizinan sebuah tempat usaha miliknya kepada Saiful Ilah saat masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. 

Namun, ia menegaskan, tidak pernah memberikan uang dalam jumlah berapapun dan dalam bentuk apapun kepada Saiful Ilah kala itu. 

"Enggak pernah," jelasnya. 

Namun, saat JPU KPK menunjukkan barang bukti tumpukan uang yang dikeluarkan dari sebuah amplop berlogo brand hotel miliknya, ia membenarkan pernah diperlihatkan barang bukti tersebut oleh penyidik KPK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved