Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang

UPDATE kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sederet pengusaha dihadirkan dalam sidang, kebanyakan ngaku tak pernah beri uang ke terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023). 

"(JPU tampilkan daftar sumbangan lelang bandeng pada tahun 2015 jumlah Rp 20 juta dan tahun 2019 ada Rp 11 juta) iya kalau tertulisnya seperti itu," pungkasnya. 

Selanjutnya, saksi Inggrid memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim persidangan. 

Perempuan berambut panjang sepunggung yang terurai itu, mengaku pernah menemani atasannya menemui Saiful Ilah di ruang bupati sebanyak dua kali. 

Kemudian, soal acara ulang tahun Saiful Ilah, saksi Inggrid menegaskan dirinya pernah turut menghadiri acara tersebut di pendopo. 

Ia mengaku, tidak pernah memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Kecuali papan ucapan ulang tahun yang dipajang di depan pendopo pada acara tersebut. 

"Saya pernah menghadap Saiful Ilah, bersama pak kosta. 2 kali. Pernah datang ke ultah bupati, sama peluncuran bukunya. Tidak pernah (kasih hadiah). Cuma ngasih papan ucapan. Tidak pernah (uang atau barang)," ujar saksi Inggrid. 

Sekadar diketahui, Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved