Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang
UPDATE kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sederet pengusaha dihadirkan dalam sidang, kebanyakan ngaku tak pernah beri uang ke terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"(JPU tampilkan daftar sumbangan lelang bandeng pada tahun 2015 jumlah Rp 20 juta dan tahun 2019 ada Rp 11 juta) iya kalau tertulisnya seperti itu," pungkasnya.
Selanjutnya, saksi Inggrid memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim persidangan.
Perempuan berambut panjang sepunggung yang terurai itu, mengaku pernah menemani atasannya menemui Saiful Ilah di ruang bupati sebanyak dua kali.
Kemudian, soal acara ulang tahun Saiful Ilah, saksi Inggrid menegaskan dirinya pernah turut menghadiri acara tersebut di pendopo.
Ia mengaku, tidak pernah memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Kecuali papan ucapan ulang tahun yang dipajang di depan pendopo pada acara tersebut.
"Saya pernah menghadap Saiful Ilah, bersama pak kosta. 2 kali. Pernah datang ke ultah bupati, sama peluncuran bukunya. Tidak pernah (kasih hadiah). Cuma ngasih papan ucapan. Tidak pernah (uang atau barang)," ujar saksi Inggrid.
Sekadar diketahui, Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.
mantan Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah
kasus gratifikasi
Pengadilan Tipikor Surabaya
Halim Rusli
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa |
![]() |
---|
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop |
![]() |
---|
Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama |
![]() |
---|
Gaya Santai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol di Kursi Tunggu, Singgung Soal Sidang Molor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.