Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

UPDATE Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sederet Pengusaha Dihadirkan dalam Sidang

UPDATE kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sederet pengusaha dihadirkan dalam sidang, kebanyakan ngaku tak pernah beri uang ke terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/11/2023). 

Namun ia tak mengetahui pasti jumlah uangnya dan tulisan tangan yang tertera pada amplop tersebut. 

"Pernah (ditunjukkan barang bukti amplop). Amplop berkop surat Sun Hotel. Satu lagi bukan nama saya," jawab saksi Turino. 

Saat JPU KPK mulai menanyakan perihal pertemuan antara dirinya dengan terdakwa, saksi Turino Junaedi mengatakan, dirinya malah mulai menerapkan sebuah mekanisme baru dalam bertemu klien seorang pejabat publik. 

Yakni, dirinya setiap bertemu dengan pejabat publik tidak lagi seorang diri. Namun berupaya mengajak seorang teman atau staf perusahaannya. 

Tujuannya, mengantisipasi adanya praktik lancung yang berpotensi terjadi. Sehingga dalam pertemuan tersebut dapat saling mengawasi. 

"Kalau ketemu pejabat kami selalu mengajak dua orang. Untuk mengantisipasi hal seperti ini. Semenjak ada kasus ini. Jadi ada saksinya," ujar Saksi Turino. 

Lalu, menginjak pertanyaan mengenai partisipasi acara lelang bandeng yang selalu diadakan oleh Saiful Ilah selama menjabat, Turino mengaku jarang menghadiri acara tersebut.

Terkadang, ia mendelegasikan salah seorang jajaran direksi perusahaannya untuk menghadiri acara lelang bandeng tersebut. 

"Jarang lelang langsung. Saya enggak pernah hadir. Yang hadir dari perusahaan Pak Duri Permata, Dirut IPI. (Ikut sumbangan) Rp 5-10 juta, sifatnya hanya berpartisipasi aja," ungkap saksi Turino. 

Saksi Turino menganggap acara tersebut berorientasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan untuk turut berpartisipasi mengembangkan sektor perikanan. Sehingga, dirinya merasa tidak ada salahnya untuk terlibat sesekali dalam acara tersebut. 

Kemudian, ia mengaku hanya sekali ikut menyumbangkan sejumlah uang sebagai partisipasi acara tersebut. Yakni, sekitar Rp 5-10 juta. 

"Yang kami tahu baca di media, berpartisipasi untuk peternakan, berpartisipasi untuk kegiatan sosial. Bukan iuran, tapi berpartisipasi untuk CSR. Iya (menyumbang)," kata saksi Turino. 

Namun, saat JPU KPK menunjukkan barang bukti daftar nilai sumbangan dalam acara tersebut, ternyata perusahaan milik Turino pernah memberikan sumbangan pada tahun 2019 senilai Rp 11 juta. Kemudian, pada tahun 2015 pernah menyumbang senilai Rp 20 juta. 

Saksi Turino langsung merevisi pernyataan mengenai sumbangan yang diberikan oleh pihaknya dalam acara lelang bandeng tersebut. 

Ia mengaku tidak mengetahui pasti proses pemberian sumbangan tersebut, karena memang dilakukan secara struktural perusahaannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved