Berita Gresik
Pengakuan Gadis yang Terjerumus Bisnis Prostitusi di Apartemen Gresik, Bermula Ditawari Kerja Kasir
Dia tergiur tawaran kerja oleh MM, bosnya sendiri yang ternyata mucikari. Saat ini status MM adalah DPO
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Y seorang tersangka kasus prostitusi online di Icon Apartemen di Gresik memberikan pengakuan.
Wanita berusia 21 tahun asal warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, awalnya ditawari pekerjaan sebagai kasir di Gresik.
Dia tergiur tawaran kerja oleh MM, bosnya sendiri yang ternyata mucikari. Saat ini status MM adalah DPO.
"Awalnya ditawarin sebagai kasir, karena tidak ada pekerjaan, saya mengiyakan diajak ke Gresik, sampai dilokasi. Saya kaget banyak perempuan di kamar dikenalin satu persatu dan diajari michat oleh bos saya," kata Y saat press release di Mapolres Gresik.
Y ternyata dijadikan sebagai mucikari atau mami dalam kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berjalan satu bulan. Dia mengendalikan dua PSK. SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK. Keduanya berstatus saksi.
Baca juga: Praktek Prostitusi Online di Apartemen Gresik Terbongkar, Gadis Jadi Korban Papi dari Bekasi
"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) layani 6 tamu. Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," tambah Y.
Prostitusi online di Gresik sudah berjalan selama satu bulan. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online, pada Senin (30/10/2023) pukul 18.30 Wib.
Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar disewa oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.
"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada
SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta
jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.
Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.