Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Dijadikan Meme, Driver Ojol Hajar Temannya Pakai Piringan Cakram, Ketahuan Gegara Kepo WA

Tak terima foto dijadikan meme, driver ojol hajar temannya pakai piringan cakram.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Manado - TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Driver ojol hajar temannya gegara tak terima dijadikan meme 

Rupanya kejadian pengeroyokan ini berawal dari sebuah transaksi.

Lantas bagaimana kejadian selengkapnya?

Kejadian ini menimpa seorang driver ojol berinisial R (26), warga Rawang, Padang Selatan, Padang.

Polisi kemudian menangkap tiga waria tersebut di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, terkait kasus penganiayaan, Sabtu (7/10/2023).

Ketiganya berinisial AP (25) warga Padang Utara, JN (30) warga Padang Selatan, dan HS (38) warga Mandau, Bengkalis, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, korban dianiaya pelaku secara bersama-sama alias dikeroyok.

Insiden ini bermula saat korban hendak menjual handphone (HP) lewat marketplace dan pelaku merupakan pembelinya.

Saat itu para pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya.

"Sesampai di rumah, korban ditarik, dan terjadi penganiayaan," kata Ipda Mardianto Padang, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Tribun Padang.

Soal motif, Mardianto bilang kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku HS diamankan pada saat sedang mengisi acara sebagai MC di Parupuk Tabing, Koto Tangah.

Setelah diamankan, kata dia, pelaku berinisial HS mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.

Waria yang mengeroyok seorang driver ojol diamankan polisi di Koto Tangah, Padang, Sabtu (7/10/2023).
Waria yang mengeroyok seorang driver ojol diamankan polisi di Koto Tangah, Padang, Sabtu (7/10/2023). (Tribun Manado - Dok Polsek Koto Tangah)

Sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di kos-kosan kawasan Padang Sarai, Koto Tangah.

Afrino menyebut, sebagai barang bukti pihaknya menyita berbagai benda.

Yakni satu buah batu, satu gunting, saru batang kayu balok, dan satu buah obeng.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Koto Tangah," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved