Berita Viral
Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Kabur dari Sidang, Terekam CCTV, Pasal Hukuman Bisa Bertambah?
Masriah, warga Sidoarjo yang dikenal sebagai penyiram tinja ke rumah tetangga dikabarkan lari dari sidang.
TRIBUNJATIM.COM - Masriah, warga Sidoarjo yang dikenal sebagai penyiram tinja ke rumah tetangga dikabarkan lari dari sidang.
Masriah, tersangka tipiring mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7/11/2023) malam.
Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik tepat semalam (7/11/2023) sebelum sidang dilaksanakan.
Kasi Pembinaan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah penyiram tinja ke rumah Wiwik tidak menghadiri sidang.
Baca juga: Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat
Apabila tiga kali pemanggilan Masriah tetap tak datang, maka Satpol PP bakal melibatkan pihak kepolisian.
"Kegiatan sidang akan dijadwal ulang. Kita buat pemanggilan ulang untuk hari Rabu depan. Jika tiga kali mangkir, bakal jadi atensi lebih tinggi bagi kami," ujar Anas Ali Akbar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Perihal kaburnya Masriah akan mempengaruhi pasal hukuman atau tidak, Anas Ali Akbar mengatakan hal itu masuk ke ranah hakim.
Diketahui bak tak kapok usai dipenjara satu bulan gara-gara siram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti tetangganya, Masriah kini kembali jadi tersangka.
Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).
Wiwik Winarti pun berharap agar Masriah kali ini dihukum seberat-beratnya supaya kapok mengganggu tetangganya lagi.

Masriah sendiri kicep setelah kembali jadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Baca juga: Buang Sampah Lagi ke Rumah Tetangga Sambil Joget-joget, Masriah Kini Diam Kembali Jadi Tersangka

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.
Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.
Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).
Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.
Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Masriah
Sidoarjo
penyiram tinja ke rumah tetangga
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Wiwik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter RSUP usai Viral Jasad Turis Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Sempat Hancur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah, Dulu Viral Nunggak Pajak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.