Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buang Sampah Lagi ke Rumah Tetangga Sambil Joget-joget, Masriah Kini Diam Kembali Jadi Tersangka

Masriah kembali jadi tersangka setelah kepergok buang sampah lagi ke rumah tetangga sambil joget-joget.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/terangmedia - YouTube/KOMPASTV
Masriah kembali jadi tersangka usai kepergok buang sampah lagi ke rumah tetangga sambil joget-joget 

TRIBUNJATIM.COM - Bak tak kapok usai dipenjara satu bulan gara-gara siram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti tetangganya, Masriah kini kembali jadi tersangka.

Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Wiwik Winarti pun berharap agar Masriah kali ini dihukum seberat-beratnya supaya kapok mengganggu tetangganya lagi.

Masriah sendiri kicep setelah kembali jadi tersangka.

Baca juga: Masriah Dilaporkan Usai Kembali Buang Sampah ke Rumah Wiwik, Bupati Gus Muhdlor sampai Kewalahan

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved