Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Bukannya Gibran Rakabuming, Partai Demokrat Pasang Baliho Prabowo Sama AHY, Apa Alasannya?

Partai Demokrat pasang baliho Prabowo bukannya sama Gibran Rakabuming tapi AHY, lalu apa alasannya?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews.com
Baliho Prabowo tanpa Gibran Rakabuming, tapi malah sama AHY 

TRIBUNJATIM.COM - Bukannya Gibran Rakabuming, partai Demokrat malah pasang baliho Prabowo bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), apa alasannya?

Kini pemasangan baliho yang dilakukan Partai Demokrat tersebut jadi sorotan karena memasang baliho Prabowo tanpa foto Gibran Rakabuming.

Menanggapi polemik pemasangan baliho Prabowo tanpa Gibran Rakabuming, Partai Demokrat meminta agar tidak dipermasalahkan.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya dari Partai Demokrat?

Baca juga: Dihina di Media Sosial Pakai Kata Tak Pantas, Gibran Rakabuming Mengaku Tiap Hari: Pak Sudah Pak

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengungkapkan hal itu pada Rabu (8/11/2023).

"Jadi tak perlu ada polemik, karena cara-cara yang dilakukan Partai Demokrat senantiasa konsisten untuk mencapai tujuan, sukses Pileg dan Pilpres 2024," katanya.

"Menghantarkan Pak Prabowo menang satu putaran," imbuhnya.

Kamhar Lakumani lantas mengungkapkan alasan kenapa Partai Demokrat tidak memasang wajah bakal calon wakil presiden atau bacawapres Gibran Rakabuming.

Menurutnya, Demokrat memiliki penilaian strategis tersendiri dengan tidak memasang wajah Gibran Rakabuming pada baliho-baliho Partai Demokrat dan AHY di sejumlah daerah.

"Setiap partai tentunya memiliki pandangan dan penilaian strategis masing-masing."

"Termasuk dalam memilih langkah-langkah yang dipandang efektif dalam mengoptimalkan potensi kerja-kerja pemenangan."

"Termasuk pemilihan dan penyajian baliho," kata Kamhar, dikutip Tribunnews.com.

Dirinya pun memastikan jika pemasangan baliho bergambar AHY bersama Prabowo sudah menegaskan posisi Demokrat di Pilpres 2024.

"Yang pasti baliho Pak Prabowo bersama Mas Ketum AHY ini menegaskan komitmen dan kesungguhan Partai Demokrat untuk memenangkan dan menghantarkan Pak Prabowo sebagai Presiden RI ke-8 pada Pilpres 2024 mendatang," paparnya lagi.

Untuk informasi, Koalisi Indonesia Maju telah mendaftarkan pasangan bacapres-bacawapres mereka ke Komisi Pemilihan Umum.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah didaftarkan ke KPU, tepatnya pada 25 Oktober 2023 lalu.

Namun kini KPU digugat tiga orang aktivis 98 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein.

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

Baca juga: Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya

Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun, sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ini.

Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dalam gugatannya, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming.

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp1 triliun.

Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Di sisi lain, Gibran Rakabuming mengaku sangat menantikan acara makan siang dengan dua bakal cawapres lainnya, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD.

Acara makan siang tersebut dilaksanakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.'

Gibran Rakabuming mengaku ingin bertukar pikiran dengan bakal cawapres lain yang kini telah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 "Saya kan juga pengin bertukar pikiran dengan Pak Mahfud MD, dengan Gus Muhaimin, dan dengan Wakil Presiden kita," terang Gibran Rakabuming saat ditemui di Solo Techno Park, Selasa (31/10/2023).

Oleh karena itu, Gibran Rakabuming menyambut baik rencana undangan ketiga bakal bakal cawapres oleh Wapres Maruf Amin.

"Ya iyalah (menyambut baik). Apalagi dipertemukan dengan semua calon," jelasnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Hanya saja, ia belum tahu kapan pertemuan ini akan diagendakan.

Sebelumnya sempat beredar kabar pertemuan ini akan diadakan Rabu (1/11/2023).

"Belum. Aku malah ra mudeng. Katane sopo. Belum. Nanti kalau berangkat pasti saya kabari," katanya.

Pihaknya telah dihubungi oleh Istana terkait hal ini.

Ia menerima kabar ini sudah beberapa hari lalu.

"Sudah (dihubungi). Tapi harinya belum. Kemarin, kemarin (dihubungi)," terangnya.

Ia pun menyatakan akan siap kapan saja dipanggil ke Istana untuk mengikuti pertemuan ini.

"Belum tahu. Ya saya nunggu panggilan aja. Dipanggil langsung berangkat," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved