Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Buntut Insiden Mesin Boiler Meledak, Izin Lingkungan Pabrik Kayu di Lumajang Dipertanyakan

Skema pemberian izin lingkungan pabrik kayu di Lumajang turut dipertanyakan. Peristiwa kecelakaan kerja pabrik kayu yang terjadi di Kabupaten Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Peristiwa mesin boiler meledak terjadi di salah satu pabrik kayu di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Peristiwa kecelakaan kerja pabrik kayu yang terjadi di Kabupaten Lumajang berdampak pada lingkungan tempat tinggal warga. Seperti yang terjadi di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menyebut keputusan pengeluaran izin lingkungan untuk pendirian pabrik kayu saat ini bukan lagi kewenangannya. 

"Sejak adanya undang-undang Cipta Kerja itu sebagian besar kewenangan (izin pendirian pabrik kayu) masuk pusat atau (DLH) provinsi. Namun kami tidak tutup mata, kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti," ujar Sekretaris DLH Lumajang, Agus Rokhman Rozaq ketika dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Ditanya mengenai legalitas salah satu pabrik kayu yang baru saja terjadi insiden mesin boiler meledak, Rozaq mengaku perlu melakukan konfirmasi kepada DLH Provinsi Jawa Timur.

"Sudah kami identifikasi memang itu pabrik baru. Telah kami cek juga kami koordinasi dengan perijinan ternyata itu tidak masuk Kabupaten Lumajang," ujar Rozaq.

Baca juga: Geger Ledakan Dahsyat Mesin Boiller Pabrik Kayu Lumajang, Lontarkan Puing dan Rusak Kaca Rumah Warga

Lantaran pabrik kayu di Kunir Kidul itu masih baru berdiri, DLH Kabupaten Lumajang juga belum menerima pengaduan apapun mengenai keluhan masyrakat setelah pendirian pabrik kayu.

"Setelah kami koordinasi dengan staf terkait di DLH, belum ada permintaan, saran, terkait pemeriksaan dokumen yang ada di perusahaan tersebut," kata dia.

Menurut sepengetahuan Rozaq, proses pemberian izin lingkungan harus memenuhi berbagai indikator baku mutu. Salah satunya pengelolaan limbah dan persetujuan masyarakat.

Kendati sudah terlanjur terjadi kecelakaan kerja yang berakibat pada lingkungan masyarakat, Rozaq membantah sebagian besar pabrik kayu di Lumajang tak layak dalam hal pengelolaan dampak lingkungan.

"Pada peristiwa yang lalu itu jika sampai terjadi ledakan, diduga tekanan atau temperaturnya tidak terkontrol. Kemungkinan SDM operatornya tidak kompeten, karena asal comot pekerja. Soal pengawasannya, kami belum bisa menyimpulkan karena itu ranahnya provinsi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved