Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kejamnya Ibu di Ponorogo, Bunuh Bayi di Kandungan Dengan Telan Obat Penggugur Berkali-kali

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Bade

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Satreskrim Polres Ponorogo ungkap kasus kejamnya ibu di Ponorogo bunuh bayi di kandungan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum inisial SY. Umur 17 tahun,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan kekejian ini berawal tersangka menikah siri dengan K warga Magetan pada November 2022. Kemudian pada April 2023, tersangka  sempat tespek garis 2. 

“Tersangka memberitahu suaminya bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tua tersangka di Ponorogo” katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka malu dan kalut. Lantaran hamil tetap tidak diakui oleh semua minta sendiri. Tersangka memesan obat penggugur secara online.

“Harganya Rp 1,6 juta. Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Baca juga: Pelajar SMP di Ponorogo Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan, Ibu Curiga Lihat Perut Membesar

Tersangka, kata dia, tahu bahwa mulesnya perut tanda ingin melahirkan. Tersangka juga menyiapkan gunting.

“Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi. Menggunting tali pusar secara mandiri. Sempat hidup bayi tersebut. Bayi yang dilahirkan itu perempuan,” bebernya.

Tersangka takut, hingga memasukkan bayi perempuan itu dimasukkan ke dalam karung. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah.

“Sejauh ini tersangka mengakui setelah melahirkan dimasukkani di karung dan dibuang. ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan,” tegasny.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU no23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. 

“Laporan polisi di Polsek Badegan 17 Oktober 2023. Senin 16 Oktober, sekitar 16.30 ditemukan janin kelamin perempuan beratnya 1,7 kg panjang 44 cm, usia bayi dalam kandungan 8-9 bulan,” pungkasnya

Baca juga: Mau ke Gedung Resepsi, Pengantin Wanita Mendadak Menari Sendiri, Detik-detik Berujung Pingsan Viral

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved