Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Pelajar SMP di Ponorogo Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan, Ibu Curiga Lihat Perut Membesar

Kelakuan bejat dilakukan pemuda berinisial HGHK warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 23 tahun ini menyetubuhi tetangganya yang mas

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Pemuda berinisial HGHK warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar SMP berinisial DK. Dia juga memaksa korban untuk minum obat penggugur kandungan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kelakuan bejat dilakukan pemuda berinisial HGHK warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 23 tahun ini menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar SMP berinisial DK.

Parahnya, HGHK tidak bertanggungjawab ketika korban berbadan dua. HGHK juga memberikan obat penggugur kandungan untuk lari dari tanggung jawabnya.

“Kami tangkap di rumahnya. Antara tersangka dan pelaku ada tetangga satu RT,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (7/9/2023)

Dia menjelaskan awalnya tersangka menghubungi korban. Saat itu tersangka meminta korban untuk mau diajak berhubungan suami istri. Tetapi korban menolak.

“Hingga suatu ketika korban sendiri di rumah. Tersangka menyelinap di depan rumah. Diiming-imingi uang dan ada unsur paksaan, dirangkul kemudian disetubuhi,” kata AKP Nikolas.

Selang beberapa waktu korban mual-mual. Korban melakukan tespek hasilnya positif. Korban meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka.

Baca juga: ABG 14 Tahun Dihamili Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Histeris Ingin Akhiri Hidup, Fakta Kejam Terungkap

Baca juga: Demi Tutupi Aib Anak Dihamili Ayah Tiri, Ibu di Gresik Pura-pura Hamil, Tutupi Perut dengan Bantal

“Tetapi tersangka malah mengelak. Tersangka panik hingga membelikan obat pengubur kandungan yang dibeli secara online. Korban dipaksa untuk minum obat penggugur itu,” urainya.

Tetapi, jelas dia, tidak mempan. Lantaran kehamilan korban yang telah membesar. Semakin hari, perut korban membesar. Orang tuanya curiga, dan korban mengaku jika disetubuhi oleh tersangka.

“Orangtuanya resmi melaporkan ke Polres Ponorogo dan kami proses. Persetubuhan ini dilakukan hanya sekali,” terangnya.

Tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dijerat ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk i

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved