Berita Kota Malang
Angka Kekerasan Anak di Kota Malang Tinggi, Capai 13 Kasus, Sebagian Besar Dilakukan Orang Terdekat
Angka kekerasan terhadap anak di Kota Malang tinggi, telah mencapai 13 kasus, sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fenomena kekerasan terhadap anak, masih sering ditemui di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Seperti halnya kasus yang dialami bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga ibu tirinya beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari mengatakan, selama tahun 2023 ini, jumlah kasus kekerasan anak di Kota Malang cenderung meningkat.
Tercatat sejak Januari hingga September 2023, ada sebanyak 13 kasus kekerasan anak yang terlaporkan.
Sedangkan di kurun waktu yang sama pada tahun 2022 lalu, UPPA Polresta Malang Kota mencatat ada sebanyak delapan kasus kekerasan terhadap anak.
"Dalam hal ini, kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik. Sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga atau orang tua. Namun, ada juga yang dilakukan oleh tetangga maupun orang tidak dikenal yang lebih tua," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/11/2023).
Dirinya menjelaskan, faktor utama yang menjadikan tindak pidana itu, dikarenakan kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga sangat berpengaruh terhadap munculnya tindakan kekerasan terhadap keluarga, khususnya anak.
Namun, dalam proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak, tidak semua dilanjutkan ke ranah hukum. Dikarenakan, ada sistem diversi atau mediasi.
"Kami juga memperhatikan dampak dari kekerasan dan psikis korbannya. Selain itu, adanya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ)," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan, apabila pelaku kekerasan merupakan anak, maka berlaku Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. Sehingga selain melewati tahapan diversi, setiap tingkatan proses hukum akan didampingi oleh petugas.
"Kalau pelakunya anak, kami memastikan akan melakukan diversi terlebih dahulu. Karena pelaku anak juga harus dilindungi," terangnya.
Sementara itu, untuk hukumannya mengacu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai tingkatan luka, yang dilakukan visum oleh dokter. Seperti luka ringan, bisa dipidana 3 tahun penjara, luka berat 5 tahun penjara, dan meninggal dunia 15 tahun penjara," pungkasnya.
kekerasan terhadap anak
Malang
AKP Tri Nawangsari
diversi
Restorative Justice
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.