Berita Gresik
Mantan Pengurus Yayasan Ponpes Ibrohimi Dihukum Empat Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Satpam
Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Muhammad Ali Fathomi dan kawan-kawan terbukti bersalah menganiaya terhadap Satpam Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar, dihukum penjara selama 4 bulan kurungan, Selasa (14/11/2023).
Kuasa hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap kasus penganiayaan terhadap satpam Ponpes Al Ibrohimi yang dilakukan terdakwa Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi bersama terdakwa Dieni Akmal Effendy alias Fendy dan terdakwa III Ahmad Nailul Farohi alias Faruq telah terbukti bersalah.
“Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum Ali Fathomi dan kawan-kawan selama empat tahun, kami sangat berterimakasih. Berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” kata Abdullah Syafi’i, di Kantornya, Kecamatan Manyar-Gresik.
Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa, sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menuntut hukuman penjara selama 5 bulan kurungan.
“Kita melihat keadilan masih ada, sehingga para terdakwa telah menjadi terpidana,” imbuhnya.
Baca juga: Ngebut saat Pulang Kerja, Pemotor asal Tuban Tewas Usai Tabrak Median Jalan di Kebomas Gresik
Lebih lanjut Syafi’i juga berterima kasih atas atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah menolak upaya banding dari keluarga Ali Fathomi yang menggugat pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sah.
“Atas putusan kasasi yang menguatkan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 92/Pdt.G/2022/PN Gsk tanggal 8 Agustus 2023,” katanya.
Diketahui, perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Muhammad Ali Fathomi dkk dilakukan pada Maret 2023.
Saat itu, korban satpam Agung Prasetya berjaga di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, tiba-tiba terjadi penganiayaan bersama para terdakwa mengakibatkan luka pada pipi sebelah kiri dan kelopak mata bagian bawah sepanjang 2 sentimeter. Akibat perbuatan itu dilaporkan ke Polsek Manyar.
penganiayaan
satpam
Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi
pondok pesantren
Pengadilan Tinggi Surabaya
Gresik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.