Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Mantan Pengurus Yayasan Ponpes Ibrohimi Dihukum Empat Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Satpam

Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PONPES - Abdullah Syafi’i (Baju Batik Abu-abu) bersama para pengurus Yayasan Ushulul Al Ibrohimi Manyar dan penyidik Polsek Manyar berfoto bersama di Mapolres Gresik, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Muhammad Ali Fathomi dan kawan-kawan terbukti bersalah menganiaya terhadap Satpam Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar, dihukum penjara selama 4 bulan kurungan, Selasa (14/11/2023).

Kuasa hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap kasus penganiayaan terhadap satpam Ponpes Al Ibrohimi yang dilakukan terdakwa Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi bersama terdakwa Dieni Akmal Effendy alias Fendy  dan terdakwa III Ahmad Nailul Farohi alias Faruq telah terbukti bersalah.

“Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum Ali Fathomi dan kawan-kawan selama empat tahun, kami sangat berterimakasih. Berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” kata Abdullah Syafi’i, di  Kantornya, Kecamatan Manyar-Gresik.

Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa, sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menuntut hukuman penjara selama 5 bulan kurungan.

“Kita melihat keadilan masih ada, sehingga para terdakwa telah menjadi terpidana,” imbuhnya.

Baca juga: Ngebut saat Pulang Kerja, Pemotor asal Tuban Tewas Usai Tabrak Median Jalan di Kebomas Gresik

Lebih lanjut Syafi’i juga berterima kasih atas atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah menolak upaya banding dari keluarga Ali Fathomi yang menggugat pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sah.

“Atas putusan kasasi yang menguatkan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 92/Pdt.G/2022/PN Gsk tanggal 8 Agustus 2023,” katanya.  

Diketahui, perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Muhammad Ali Fathomi  dkk dilakukan pada Maret 2023.

Saat itu, korban satpam Agung Prasetya berjaga di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, tiba-tiba terjadi penganiayaan bersama para terdakwa mengakibatkan luka pada pipi sebelah kiri dan kelopak mata bagian bawah sepanjang 2 sentimeter. Akibat perbuatan itu dilaporkan ke Polsek Manyar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved