Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Alasan Gadis 16 Tahun di Malang Open BO hingga Bikin Ibu Nangis saat Jemput, Pol PP: Kami Khawatir

Inilah alasan sebenarnya gadis 16 tahun di Malang yang open BO hingga membuat ibunya menangis saat jemput di kantor Satpol PP.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Kompas.com
Terungkap alasan sebenarnya gadis 16 tahun ikut terjaring operasi Open BO di Malang hingga membuat ibunya menangis saat menjemput di kantor. 

Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.

Akhirnya gadis 16 tahun tersebut mengurai alasannya ikut ditangkap.

Ternyata, korban terjerumus pergaulan 'Open BO' dan mengaku kala itu hanya ikut menemani teman-temannya.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Baca juga: Firasat Ibunda Fitria Menantu Hamil yang Dibunuh Mertua: Minta Maaf Terus, Pelaku Suka ke Prostitusi

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Ilustrasi prostitusi online. Ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP. Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online.
Ilustrasi prostitusi online. Ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP. Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online. (TribunnewsMaker)

Sebelumnya, di media sosial memang ramai diperbincangkan kabar seorang ibu yang menangis histeris menjemput anaknya yang ditangkap Satpol PP.

Pasalnya, anak perempuannya tersebut diduga melakukan praktik prostitusi online atau dikenal dengan open BO (booking online).

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya merazia sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved