Berita Malang
Alasan Gadis 16 Tahun di Malang Open BO hingga Bikin Ibu Nangis saat Jemput, Pol PP: Kami Khawatir
Inilah alasan sebenarnya gadis 16 tahun di Malang yang open BO hingga membuat ibunya menangis saat jemput di kantor Satpol PP.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.
Akhirnya gadis 16 tahun tersebut mengurai alasannya ikut ditangkap.
Ternyata, korban terjerumus pergaulan 'Open BO' dan mengaku kala itu hanya ikut menemani teman-temannya.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Baca juga: Firasat Ibunda Fitria Menantu Hamil yang Dibunuh Mertua: Minta Maaf Terus, Pelaku Suka ke Prostitusi
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Sebelumnya, di media sosial memang ramai diperbincangkan kabar seorang ibu yang menangis histeris menjemput anaknya yang ditangkap Satpol PP.
Pasalnya, anak perempuannya tersebut diduga melakukan praktik prostitusi online atau dikenal dengan open BO (booking online).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya merazia sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
alasan gadis 16 tahun Open BO
Satpol PP Kota Malang
rumah kos di Jalan Sigura-gura
Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
ibu di Malang menangis
terima booking online
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita viral lokal
ViralLokal
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.