Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Alasan Gadis 16 Tahun di Malang Open BO hingga Bikin Ibu Nangis saat Jemput, Pol PP: Kami Khawatir

Inilah alasan sebenarnya gadis 16 tahun di Malang yang open BO hingga membuat ibunya menangis saat jemput di kantor Satpol PP.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Kompas.com
Terungkap alasan sebenarnya gadis 16 tahun ikut terjaring operasi Open BO di Malang hingga membuat ibunya menangis saat menjemput di kantor. 

Dari hasil razia tersebut, ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Jadi yang kami amankan, salah satunya ada anak perempuan dari ibu tersebut. Ibu itu kemudian datang ke kantor dan merasa sedih melihat anaknya melakukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (14/11/2023).

Diketahui, perempuan berinisial L (18) diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO.

"Jadi, perempuan itu bersama satu temannya yang juga perempuan berusia 16 tahun. Kepada kami, bilangnya hanya menemani," ujarnya.

"Tetapi temannya yang laki-laki, mengaku hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetap, ketiganya kami amankan," bebernya.

Ketiganya pun dilakukan pembinaan secara rutin dan diharuskan wajib lapor bersama orang tuanya. Karena dikhawatirkan, adanya potensi kembali mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam muda-mudi bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka pun dilakukan penindakan.

Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam.
Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam. (Istimewa/TribunJatim.com)

Totalnya, ada 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yaitu, 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelimanya dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelimanya dilakukan tipiring karena aturannya telah jelas, dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Dan aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006.

Selain itu, mereka juga dikenakan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos, juga akan diperiksa lebih lanjut.

Hal itu dikarenakan, mengacu pada Perda yang sama, pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami melakukan penertiban, agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Di samping itu, agar tidak mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved