Berita Viral
Digrebek Tak Pakai Baju Bareng Wanita, Kades di Sinjai Bantah Zina di Kos, Ngaku Beda: Aku Dipanggil
Pak Kades di Binjai disoroti setelah digrebek di kos dalam kondisi tak mengenakan busana, dirinya membantah tengah berzina di kos-kosan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditangkap
Setelah sempat menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) saat menjabat Kepala Desa Seliwung, Kecamatan Panji, kali ini, Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus dugaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Mantan Kepala Desa Seliwung dan Desa Kotakan ini, ditangkap tim buru sergap di tempat persembunyiannya di Jember, Jumat (03/11/2023).
Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dan ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.
Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, tersangka Suriwan yang mengenakan baju warna oranye sempat melontarkan senyuman saat keluar ruangan kepada sejumlah wartawan yang menungguinya di Satreskrim Mapolres Situbondo.
Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono SH mengatakan, pada saat kliennya menjabat kepala desa, juga ada perangkat desa yang ikut bertanggung jawab penggunaan dana desa itu.
Baca juga: Berawal dari Pengakuan Pemuda Mabuk, Polisi Ciduk Pria Situbondo di Rumah, Sita Ribuan Pil Trax
"Yang turut bertanggung jawab itu Sekdesnya, kenapa itu tidak ditangkap," kata Suyono usai mendampingi klienmya di Mapolres Situbondo.
Menurutnya, pembuatan SPJ memang disengaja oleh Sekdesnya, karena SPJ DD tahun 2010 tidak ada sama sekali.
"Kerugian negara kan Rp 600 juta lebih, sedangkan yang Rp 400 juta itu Sekdesnya," bebernya.
Saat ditanya klienya kabur, Suyono membantahnya, karena yang sebenarnya kliennya hanya untuk mencari sekdesnya yang saat ini melarikan diri juga.
"Nanti Sekdesnya akan diserat dalam kasus ini, bukan kabur itu tapi mencari Angga (Sekdesnya," tukasnya.
Suyono mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah ada pemanggilan dari penyidik Tipikor Polres Situbondo.
"Seharusnya ada pemanggilan dulu, baru kalau tidak direspon penjemputan paksa," ujar pengacara asal Situbondo yang berdomisi di Kediri ini.
Pak Kades selingkuh
Kepala Desa Pattongko
rumah kos Lingkungan Mattoanging
perbuatan zina
penggrebekan pak kades selingkuh
Sinjai
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Pantas Harga Sewa Cuma Rp 200 Ribu, Yani Dihantui Ketakutan Tiap Hari Tinggal di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Dulu Wapres Gibran Pakai Pin One Piece, Kini Benderanya Dilarang, Eks Tim Kampanye Prabowo: Beda |
![]() |
---|
Nuralita Terpaksa Jual Cincin usai Rekening Banknya Diblokir PPATK, Nyaris Tak Bisa Lanjut Skripsi |
![]() |
---|
Bermodal Cutter, Galih Satpam Bank Pura-pura Dibegal, Tak Dapat Rp 18 Juta Malah Masuk Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Terkuak Jam Kematian Diplomat Arya, Kesaksian Penjaga Kos Jawab Misteri Aktivitas di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.